
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan
dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Saat mengenakan rompi orange Yaqut mengaku dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus tersebut. Sebelum mengenakan rompi tahanan Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata dia, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sekitar pukul 28.49 WIB Yaqut turun dari ruang pemeriksaan penyidik. Dia langsung dibawa oleh petugas menuju mobil tahanan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sementara itu, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang melakukan aksi di depan Gedung KPK berteriak dan memanggil-manggil nama Gus Yaqut.
“Yaqut, Yaqut, Yaqut,” teriak mereka.
Pada Kamis (12/3/2026), Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Dia tiba di KPK sekitar pukul 13.00 WIB didampingi penasihat hukumnya, Melissa Anggraini. “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” ujar Yaqut.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Yaqut membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan dirinya. []








