hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

KPK Tahan Dua Mantan Direktur di Pertamina Dalam Kasus Pengadaan LPG

Ilustrasi/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/7/2025).

Mereka adalah Yenni Andayani (YA) mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HK) mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

“Tersangka YA dan HK hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

HK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan YA di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Dalam perkara ini, HK dan YA diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.

KPK menduga pembelian LNG itu juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

“Faktanya LNG yang di impor itu tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia,” ujar Asep.

Perbuatan mereka mengakibatkan negara diduga menanggung kerugian hingga Rp113.839.186 miliar atau US $113,8 juta.

YA dan HK diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

pasang iklan di sini