
PeluangNews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Bank BJB Banten, Selasa (2/12/2025).
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Usai diperiksa selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.
“Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujar Ridwan, menjelaskan.
Menurut dia, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui apabila direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada gubernur.
Tetapi Ridwan Kamil mengaku tidak menerima informasi soal dana dan pengadaan iklan Bank BJB dari ketiga pejabat itu.
“Mereka tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” kata dia.
Dalam kasus ini, Senin (10/3/2025), KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. KPK menyita barang bukti elektronik dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Selanjutnya, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. []







