
Peluang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua KPU Arief Budiman, Wahyu Setiawan, bekas anggota, dan kader PDIP Saeful Bahri, sebagai saksi perkara tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah, Rabu (15/1/2025).
Pemeriksaan mereka oleh penyidik terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
“Betul saksi Arief Budiman dan Saeful Bahri telah hadir di Gedung KPK sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Pada 10 Januari 2025, Arief berhalangan hadir. Saeful, yang merupakan kader PDIP, dua kali tidak hadir pada pemanggilan 8 Januari dan 14 Januari 2025.
“KPK melalui penyidik berharap agar yang bersangkutan kooperatif, untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Arief pernah diperiksa KPK di awal penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pada 2020.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk rekannya, Wahyu Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Agustina Tio, anggota Bawaslu saat itu.
Sedangkan Saeful Bahri dalam surat dakwaan jaksa disebut sebagai pihak yang memberikan uang suap Rp600 juta kepada Harun Masiku.
Wahyu, Agustina dan Saeful telah selesai menjalani hukuman pidana. Kini mereka dipanggil KPK terkait pengembangan kasus suap untuk tersangka Harun, Hasto dan Donny.
Harun Masiku masih buron sejak 2020. KPK mengembangkan penyidikan kasus ini dengan menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio.
KPK menyangka uang yang diberikan untuk Wahyu sebagian berasal dari Hasto. []