Hukum  

KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Dalam Kasus Jual Beli Gas

Ilustrasi/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa, JTH, mantan Dirut Perusahaan Gas Nasional (PT PGN Tbk), sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, JTH diketahui merupakan inisial dari Dirut PT PGN periode Mei 2017-September 2018 Jobi Triananda Hasjim.

Selain JTH, kata Budi, penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT PGN Tbk berinisial MWS. Pemeriksaan mereka di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

MWS disebut sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk pada 2016 bernama M. Wahid Sutopo.

Pada Rabu (14/5) lalu, KPK memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M. Fanshurullah Asa sebagai saksi kasus tersebut.

Fanshurullah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2017-2022.

Sedangkan pada Kamis (15/5), KPK memanggil konsultan di PT Bahana Securitas bernama Rudy Widjanarka, dan Direktur Keuangan PT PGN Tbk pada 2016-April 2018 Nusantara Suyono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).

Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai US $15 juta. []

Exit mobile version