hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Pemerasan di Kemenaker terkait Pengurusan Sertifikat K3

Ilustrasi/dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kedua saksi itu yakni mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses penerbitan Sertifikat K3.

Pengungkapan kasus pemerasan dalam pembuatan sertifikat K3 ini, sebelumnya cukup menghebohkan publik. Pasalnya, kasus ini melibatkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel.

Sebagaimana diketahui, Noel merupakan mantan aktivisi 98′ yang gembar-gemborkan sebagai anti korupsi. Dia juga merupakan relawan Jokowi Mania yang berada di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kemenaker pada Jumat (22/8/2025).

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

“Sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, ketika itu.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet. Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

pasang iklan di sini