
PeluangNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penggeledahan rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah ketika menjabat wakil ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019.
“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) sebagai wakil ketua KONI,” kata Fitroh Rohcahyanto, Rabu (16/4/2025).
Namun, Fitroh belum mengungkapkan barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti terkait kasus korupsi dana hibah di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025).
Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin lalu, hasil penggeledahan bakal disampaikan setelah penggeledahan selesai dilakukan.
“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.
Dia mengemukakan penyidik akan memanggil La Nyalla Mattalitti sebagai saksi kasus tersebut usai penggeledahan.
Tetapi, Tessa mengaku tidak bisa memastikan apakah La Nyalla bakal dipanggil atau tidak karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subyek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).
Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara dua orang lainnya penyelenggara negara. []