
Peluang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyampaikan, pihaknya meminta agar dua wakil menteri (wamen) baru segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Adapun dua wamen baru tersebut yaitu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, permintaan LHKPN ini dikarenakan kedua wamen baru itu belum pernah menduduki jabatan di pemerintahan atau sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan satu wamen baru lainnya, yakni Wakil Menteri (Wamen) Investasi, Yuliot Tanjung pernah menjadi pejabat dengan posisi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama Kementerian Investasi/BKPM.
“Untuk itu, KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan (Thomas dan Sudaryono),” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Ia menjelaskan, KPK memberikan batas waktu selama tiga bulan untuk keduanya menyetorkan LHKPN-nya. Menurut Tessa, hal ini sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
“Setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga wakil menteri (wamen) baru Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Adapun ketiga wamen yang dilantik tersebut yaitu Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II.
Kemudian, Sudaryono menjadi Wakil Menteri Pertanian, dan Yuliot Tanjung menjadi Wakil Menteri Investasi.