
PeluangNews, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan warga negara asing (WNA) memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki posisi pimpinan BUMN wajib melaporkan harta kekayaannya.
Kebijakan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lanjut Budi, berlaku bagi pimpinan dan jajaran direksi BUMN, termasuk WNA.
“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” katanya, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Selain itu, KPK juga tetap bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh WNA yang ditunjuk sebagai direksi.
“Jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” imbuh Budi, menambahkan.
Sebelum ini Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa baru mengubah aturan untuk memperbolehkan WNA atau ekspatriat memimpin perusahaan BUMN.
Prabowo mengatakan itu ketika berdialog dengan Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr. (Steve Forbes), dalam acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Bermula Presiden menceritakan soal perbaikan tata kelola perusahaan-perusahaan BUMN Indonesia. Dia mengaku sudah meminta kepada bos Danantara, selaku badan yang membawahi BUMN, untuk mengurangi jumlah perusahaan pelat merah, yakni dari sekitar 1.000 BUMN menjadi hanya 200 sampai 240.
“Selanjutnya menjalankannya dengan standar tambahan. Jadi saya yakin imbal hasil 1% atau 2% dapat meningkat. Harus meningkat. Saya rasa saya sudah memberi tahu manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional,” imbuh Prabowo, menambahkan. []