
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut dugaan korupsi terkait pelaksanaan ibadah Haji 2024.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pengusutan kasus tersebut sejalan dengan hasil Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024.
“Ya jelas kan, kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah,” kata Cucun di Gedung DPR/ MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dia mengungkapkan, Yaqut kerap kali mangkir dari undangan pansus di DPR. Dia berharap bila Yaqut nanti dipanggil KPK maka tidak bisa seperti itu lagi.
“Kemarin di pansus tidak hadir, tidak mungkin kalau nanti KPK, akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan. Tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin,” ucapnya.
Cucun menegaskan KPK mempersilakan menggunakan temuan Pansus DPR untuk dijadikan salah satu bekal mengusut dugaan korupsi itu.
“Ya itu kan hasil pansus yang lama silakan jalan saja. Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum,” ujar Cucun.
Sebagaimana diberitakan, KPK mulai mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6/2025).
“Ya, benar. Kayaknya masih penyelidikan,” ujar Asep kepada wartawan melalui pesan singkat.
Dia membenarkan penyelidikan yang tengah dilakukan KPK juga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi terkait dengan penentuan kuota haji. []