
Peluang News, Jakarta – Anggota legislatif tingkat pusat yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru 29,55 %. Data ini merujuk pada Kamis (28/3/2024) pukul 14.00 WIB.
“Legislatif pusat ini terdiri dari MPR, DPR, DPD. Jadi, posisi sampai tadi siang, baru sekitar 29,55 % yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu lalu jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, dalam diskusi di KPK, Kamis (28/3/2024).
Sebagai catatan, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun sekali dan awal masa menjabat. Penyampaian laporan periodik yang rutin setiap tahun ditutup pada 31 Maret 2024.
Menurut Isnaini, tingkat kepatuhan LHKPN paling tinggi berada di jajaran eksekutif dengan skor 94,49%. Meski begitu, KPK mencatat terdapat enam menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju belum melaporkan LHKPN.
Jumlah wajib lapor LHKPN pada 2024 407.366, naik 371 orang dari 2024. “Yang sudah lapor itu sekitar 92,18 % atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara,” kata Isnaini.
Pelaporan LHKPN menjadi salah satu bentuk transparansi kekayaan penyelenggara negara, terutama yang menduduki jabatan strategis dan rentan korupsi.
Beberapa pejabat ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK menemukan harta mereka yang dilaporkan tidak wajar.
Di antara mereka adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Beberapa pejabat juga tengah diselidiki KPK karena kekayaannya dinilai tidak wajar. []