Opini  

Koruptor Triliuner

Oleh: Imam Faturrohmin

Gak gampang main tuduh seseorang melakukan korupsi tanpa bukti valid, salah-salah Anda bisa dijerat pasal 310 KUH Pidana dan turunannya tentang pencemaran nama baik atau melakukan tindak perbuatan tidak menyenangkan. Makanya kita patut acungi jempol ketika ada yang berani membongkar kasus mega korupsi ala Harvey Moeis. Pesohor ini disangkakan menggondol uang negara dari tambang timah ilegal sebesar Rp271,06 triliun. Pastinya ada bukti sahih, atau istilah gaulnya ada ordal alias orang dalam yang jadi whistleblower.

Jumlah uang yang digondol Harvey Moeis memang luar biasa gede. Pantas lah ia bisa belikan istrinya mobil Roll Royce seharga Rp25 miliar dan jet pribadi untuk anaknya seharga Rp237 miliar.

Kasus uang haram lainnya yang nilainya lebih gede lagi malah bersarang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilainya gak tanggung-tanggung, Rp349,87 triliun. Ditengarai sebagai transaksi janggal dari tindak pidana pencucian uang di kementerian tersebut. Anehnya, meski whistleblower nya sangat valid, Menkopolhukam Mahfud MD (waktu itu), toh kabarnya hingga kini gak jelas. Pers yang sering dijuluki sang ‘anjing penjaga’ (watchdog) seolah mengalami amnesia. Sebagai penghibur publik bahwa kasus sudah ditangani serius, 8 pegawai di instansi tersebut dipecat. Aksi bersih-bersih berlanjut dengan pemecatan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak ini dipecat bukan karena punya harta kekayaan tak wajar, tapi karena ia rangkap jabatan. Jika alasan itu benar, sedikitnya 39 pejabat di Kemenkeu yang merangkap komisaris di BUMN harus siap-siap kena pembenahan etis.

Para koruptor memang kian cerdas berpraktek, maklum rerata jebolan perguruan tinggi. Tepatnya, kata Mahfud MD, sekitar 87% koruptor berpendidikan minimal S1. Maka wajar jika kualitas korupsinya kian berbobot.  Mantan Menkominfo Johnny G Plate misalnya, mengorupsi dana penyediaan infrastruktur BTS 4G senilai Rp8,03 triliun. Para menteri berstatus koruptor lainnya, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian), Juliari Peter Batubara (Mensos) korupsi suap dana bansos Covid-19; Idrus Marham (Mensos) suap proyek PLTU Riau; Imam Nahrowi (Menpora) suap hibah dana KONI; Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan) suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster. Lalu Edward Omar Sharif (Wamenkumham) terjerat suap dan gratifikasi. By the way, korupsi sering dilakukan berjamaah, banyak oknum terlibat di dalamnya kalau cuma dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja, sebut saja maling. Dan jumlahnya di lingkungan birokrasi pemerintahan sangat banyak, berbaur dengan tikus-tikus kantor yang doyan makan kertas.

Dalam kasus, Johnny G Plate, jumlah nama yang terungkap hanya 5 orang, namun para pejabat berpangkat semua, seperti eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI),  mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Sedangkan pada kasus penambangan timah illegal, nama Harvey Moeis baru tahap pembuka, Ada 16 tersangka lainnya yang siap ‘menyanyi’. Kita tunggu saja keberanian aparat hukum menguak kasus ini tidak seperti yang sudah-sudah, masuk angin.

 

Penulis adalah pemerhati perkoperasian nasional, Pimpinan Paripurna Dekopin

Exit mobile version