hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Koprim Wajib Gelar RAT Maksimal Akhir Maret, Kemenkop Siapkan Sanksi hingga Pembubaran

Koprim Wajib Gelar RAT Maksimal Akhir Maret, Kemenkop Siapkan Sanksi hingga Pembubaran
Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi,Kemenkop /dok.humas

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa Koperasi Primer (Koprim) wajib menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat akhir Maret setiap tahunnya. Ketentuan ini diberlakukan untuk memperkuat disiplin tata kelola dan manajemen usaha koperasi.

Imbauan tersebut disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra, di sela acara Penghargaan 50 Koperasi dan UKM Ekspor yang digelar Peluang Media Group, Selasa (10/2/2026), di Aula Kementerian Koperasi, Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang memberikan apresiasi kepada koperasi berorientasi ekspor.

Henra menegaskan, batas akhir Maret merupakan toleransi maksimal bagi Koprim karena tahun buku dan pelaksanaan program kerja dimulai sejak Januari.

“RAT paling lambat Maret itu bagi Koprim sudah merupakan batas toleransi karena pelaksanaan tahun anggaran dan program tahun buku berikutnya dimulai pada awal tahun, yaitu Januari,” ujar Henra.

RAT Tidak Tertib, Kredibilitas Dipertanyakan

Menurut Henra, selama ini pelaksanaan RAT Koprim masih belum tertib. Sebagian koperasi menggelar RAT pada Januari, namun ada pula yang baru melaksanakannya hingga Juni.

“Jika RAT saja tidak tertib, maka diragukan apakah koperasi tersebut benar-benar menjalankan program usaha secara optimal,” tegasnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2026, Gubernur Jateng Tegas: Tak Boleh Ada Lonjakan Harga Pangan

Meski demikian, Kemenkop masih memberikan toleransi bagi Koprim yang jadwal RAT-nya menyesuaikan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan, terutama bagi koperasi yang terintegrasi dengan entitas usaha tertentu.

Namun, bagi Koprim yang lalai hingga melewati akhir Maret atau memasuki April tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi.

Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran. Tetapi jika koperasi tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, pemerintah dapat membubarkan koperasi tersebut.

koprim wajib rat maret

Kemenkop Permudah Pelaksanaan RAT 2026

Untuk mendukung kepatuhan koperasi, Kemenkop telah menyiapkan template dokumen pelaporan RAT melalui Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2026.

Pelaksanaan RAT juga diberikan fleksibilitas, yakni dapat dilakukan secara offline maupun online.

Command Center Pantau RAT Secara Real-Time

Dalam pengawasan, Kemenkop memanfaatkan Command Center (CC) Kemenkop sebagai pusat kendali terpadu berbasis teknologi digital.

Command Center ini dirancang untuk memantau, mengawasi operasional, serta menganalisis data koperasi di seluruh Indonesia secara real-time. Sistem ini juga berfungsi sebagai early warning system guna mendeteksi potensi masalah koperasi sejak dini.

Dengan pengawasan berbasis digital ini, pemerintah berharap tata kelola koperasi semakin transparan, akuntabel, dan profesional. (Irm)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate