hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KOPNUS SIAPKAN DANA TALANGAN UNTUK PENUNGGAK IURAN BPJS KESEHATAN

 

Tekad  menjadi koperasi yang melayani berbagai kalangan masyarakat kembali diukir oleh Koperasi Nusantara.  MoU dengan  BPJS Kesehatan memungkinkan koperasi ini dapat menalangi anggota masyarakat yang masih menunggak iuran BPJS Kesehatan. 

Satu lagi langkah terobosan usaha dilakukan Koperasi Nusantara (Kopnus)  melalui  kerja sama dengan Badan Penyelenggara  Jaminan  Sosial (BPJS) Kesehatan.  Nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU)  di bidang angsuran atas tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional- kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS tersebut di tandatangani oleh kedua belah pihak, Senin (18/12/2017) di Jakarta.

Hadir pada kesempatan itu  pengurus dan pengelola di lingkungan Kopnus, antara lain Dedi Damhudi (Direktur  Utama),  Rahmat (Pendiri dan Ketua pengawas) serta Yuni Soraya Pramudiasti (Sekretaris Pengurus).   Sementara dari BPJS Kesehatan diwakili Direktur Keuangan dan Investasi Kemal Imam Santoso.  Dalam kesempatan sama, juga ditandatangani nota kesepakatan dengan BRI dan Bank Mandiri untuk program serupa.

Keikutsertaan Kopnus dalam JKN-KIS kata Dedi Damhudi, karena pihaknya  ingin ikut membantu pemerintah mengatasi kesulitan masyarakat. Khususnya  yang tidak bisa menggunakan lagi keanggotaannya akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan.  Akibatnya, mereka tidak bisa lagi menikmati fasilitas kesehatan yang ada.

“Kami memiliki  fasilitas dana talangan untuk masyarakat yang menunggak  iuran.  KopNus berupaya membantu program wajib pemerintah bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan,” ujar Dedi usai penandatanganan MoU.

Mekanisme Program Angsuran Cicilan atas Tunggakan Iuran JKN-KIS lanjut Dedi, diperuntukkan khusus bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)  yang memiliki tunggakan  enam hingga  12 bulan.  Peserta dapat menghubungi kader JKN di sekitar wilayah tempat tinggalnya untuk diikutkan program cicilan iuran BPJS Kesehatan melalui KopNus.  Jangka waktu mengangsur bagi peserta yang mengikuti program cicilan adalah  satu sampai 12 bulan.

“Dengan membawa persyaratan dokumen dasar, yakni Foto Copy Kartu JKN-KIS, Foto Copy Kartu Keluarga serta syarat lainnya.  Peserta bersama Kader JKN mengajukan program cicilan ke KopNus terdekat.  Pada program cicilan ini peserta tidak dikenakan beban bunga pinjaman alias 0%. Sehingga program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi peserta,” harap Dedi.

Sementara, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan terdapat peserta  JKN-KIS yang menunggak pembayaran iuran dan terlanjur memiliki tunggakan yang cukup besar. Padahal, BPJS Kesehatan selalu mengingatkan peserta yang menunggak untuk membayar iurannya.  Baik secara langsung maupun melalui kader JKN, digital campaign dan penagihan iuran melalui pesan singkat (SMS) serta surat tagihan.

Terkait pilihan bekerjasama dengan KopNus,  menurut Kemal, koperasi ini didukung  infrastruktur IT yang memadai dan terus berkembang pesat. Hingga kini memiliki 200 kantor cabang dengan 12 kantor wilayah  tersebar di seluruh Indonesia.  KopNus dapat ditemukan di hampir semua cabang Kantor Pos di seluruh Indonesia.

“ Yang kami ketahui,  KopNus merupakan koperasi pertama yang memberikan jasa layanan channeling dengan system online terbanyak. Sehingga melalui kerja sama ini  kami berharap mampu menjangkau layanan yang luas dengan kualitas yang baik,”ungkap Kemal.

 

pasang iklan di sini
octa investama berjangka