hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kopkun Institute Nilai RUU Perkoperasian Potensi Berikan Masalah Otonomi Koperasi

PURWOKERTO-—Kajian yang dilakukan Koperasi Karya Utama Nusantara (Kopkun) Institute dan seluruh lembaga yang terafiliasi dengannya, menilai setidaknya ada 19 pasal dalam   RUU Perkoperasiaan berpotensi memberikan masalah bagi pengelola koperasi, di antaranya menyangkut otonomi koperasi.

Direktur Kopkun Institute Firdaus Putra Aditama mengatakan,  Pasal 11 tentang rekomendasi dalam proses pendirian koperasi justru akan menciptakan birokratisasi dunia usaha yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah tentang kemudahan melakukan bisnis.

“Sementara pasal 77, 78, 79, 80, dan 82  seharusnya diserahkan kepada otonomi masing-masing koperasi. Pengaturan berlebihan hal-hal teknis tersebut justru mendelegitimasi hak demokratis koperasi dan membuat koperasi tidak leluasa sebagai lembaga ekonomi dan bisnis,” kata Firdaus melalui keterangan pers, Senin (26/8/19).

Lanjut Firdaus,  pasal lainnya yang bermasalah ialah Pasal 19 tentang pemberdayaan serta pasal 121, 122, 123, 124, 125, 126, 128 dan 135 yang harus dihapuskan karena terlalu mengatur tentang peran pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pasal tersebut justru mengerdilkan prakarsa serta kemandirian koperasi dan membuatnya bergantung pada berbagai pihak, “ ujar dia.

Padahal menurut Firdaus koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang saling percaya untuk mengembangkan usaha jadi bukan kumpulan para pemangku kepentingan apalagi kepentingan politik.

Begitu juga tentang syarat pembentukan koperasi, dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 ditegaskan bahwa sahnya koperasi dibentuk apabila sedikitnya oleh 20 orang. Sementara pada RUU disebutkan boleh didirikan oleh 9 orang.

“Kami juga mempertanyakan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang sangat dominan. Padahal peran itu tidak ada selama ini. Kalau RUU ini disahkan, koperasi disulap menjadi lembaga peminta-minta APBN dan menyetorkan iuran wajib untuk Dekopin,” jelas Chief Operating Officer (COO) Kopkun Group ini.

Untuk pihaknya meminta perbaikan pada pasal 10 terkait jumlah pendiri koperasi primer tetap 20 orang untuk koperasi simpan pinjam dengan mempertimbangkan perkembangan hari ini. Pengecualian bisa diberikan untuk koperasi non keuangan dan diatur jumlah pendirinya dengan Peraturan Menteri.

Begitu juga dengan Pasal 130 tentang organisasi gerakan koperasi sedianya cukup mengatur tentang gerakan koperasi yang dapat mendirikan organisasi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggota dalam rangka pemberdayaan.

Padahal nama, tujuan, keanggotaan, susunan organisasi dan tata kerja organisasi tersebut sudah diatur dalam anggaran dasar setiap koperasi.

“Kopkun Institute menolak pengesahan RUU Perkoperasian yang masih menyisakan beberapa masalah tadi. Untuk itu kami meminta Pemerintah serta DPR membahas kembali RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi lebih luas dari gerakan koperasi,” pungkas Firdaus.

pasang iklan di sini