
PeluangNews, Jakarta-Koperasi simpan pinjam dalam waktu dekat akan mengalami perubahan besar. Pasalnya, pemerintah berencana mengganti nama koperasi simpan pinjam menjadi koperasi perkreditan. Perubahan ini tidak hanya soal istilah, tetapi juga arah dan peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Sejalan dengan perubahan tersebut, turut mengubah transformasi dengan tujuan agar koperasi tidak lagi bersifat konsumtif, melainkan produktif.
“Koperasi-koperasi yang (berbadan hukum} simpan-pinjam akan kita dorong untuk menjadi koperasi perkreditan, yang lebih ke arah yang tidak konsumtif, tetapi yang lebih produktif,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).
Perlu diketahui, koperasi perkreditan nyatanya sudah ada sejak awal masa kemerdekaan dan berlangsung hingga tahun 1960-an. Saat itu, koperasi berperan besar untuk kemajuan sektor produksi, distribusi, serta industri.
“Dalam rumusan Pola Pembangunan Semesta Berencana tahun 1960, yang waktu itu juga disusun salah satunya oleh Pak Margono Djojohadikusumo, koperasi itu adalah badan usaha yang bergerak di bidang sektor produksi, sektor distribusi, sektor industri, dan bahkan [koperasi] bukan simpan-pinjam, tapi perkreditan,” jelas Menkop.
Tidak hanya itu, Ferry juga menekankan koperasi harus kembali sebagai sokoguru perekonomian nasional. Atas dasar inilah, Kementerian Koperasi berkomitmen mendorong koperasi existing maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berperan nyata dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Di luar yang Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, tentu ada koperasi-koperasi yang sudah existing, kita akan dorong koperasi-koperasi yang existing itu untuk bisa produktif dan kemudian kita akan dorong juga untuk menjadi ke arah industri,” ungkapnya.
Sementara itu, Ferry memastikan pihaknya akan menggandeng Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk menghidupkan kembali peran koperasi di sektor-sektor strategis.
“Ini harus kita kembalikan lagi keberadaan koperasi termasuk induk-induk koperasi atau pusat-pusat koperasi di daerah-daerah supaya kembali koperasi ini sebenarnya bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap tidak bisa dilakukan oleh koperasi,” jelasnya.