octa vaganza

Koperasi Multipihak, Bersatunya Dua Kepentingan

Taiching—-Koperasi multi pihak bisa mengatasi masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi. Kedua masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda. Ketiga mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat

Koperasi multi pihak (multistakeholders)memungkinkan tata kelola koperasi dilakukan oleh dua atau lebih pemangku kepentingan dalam organisasi yang sama. Koperasi ini melibatkan lintas sektor mulai dari konsumen, produsen, pekerja, hingga relawan dan masyarakat umum.

Salah satu contoh koperasi multi pihak adalah Fifth Season Cooperative atau Koperasi Musim Kelima yang didirikan pada Agustus 2010. Awal pendiriannya dimulai pada Januari 2010, Vernon Economic Development Association (VEDA) menerima hibah Buy Local Buy Wisconsin senilai 40.000 dolar dari Wisconsin Department of Agriculture (DATCP).

VEDA kemudian bermitra dengan Food and Farm Initiative of the Valley Stewardship Network dan menyatukan mitra utama di Distrik 7 Rivers untuk mengembangkan model ekonomi yang membawa makanan lokal ke lembaga.

Koperasi ini bertujuan menyediakan infrastruktur dan koordinasi yang diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara produsen dan pembeli di distrik tersebut, menjadi pusat makanan regional yang mengumpulkan dan mendistribusikan produk, daging, susu, dan produk bernilai tambah yang ditanam secara lokal melalui anggota distributor ke rumah sakit, sekolah, dan bisnis di Wilayah Tanpa Drift yang lebih besar, Minneapolis, Milwaukee, Madison, dan Chicago.

Koperasi memiliki enam kelas anggota yang menjangkau seluruh rantai pasokan, mulai dari produsen petani yang menjual hasil bumi, daging, atau susu, bisnis mendukung yang memberikan nilai tambah untuk bisnis, jaringan distribusi yang mengangkut produk pertanian koperasi, ke koperasi ritel konsumen yang menjual produk-produk tersebut.

Produsen yang menjadi anggota antara lain, Peternakan Rush Creek (produsen selai dan kacang), Country View Dairy (peternakan sapi perah), Koperasi Maple Valley (koperasi hasil hutan), Wisconsin Grass-fed Cooperative (koperasi peternakan sapi dan babi potong), koperasi Westby Creamery (produsen keju), Sno Pac (produsen sayuran dan buah-buahan) hingga River Valley Burger. Sementara di jajaran distributor terdapat Reinhart Foodservice – La Crosse,

Contoh lainnya adalah iCOOP di Korea Selatan, koperasi multi pihak yang terdiri dari dua kelompok anggota: konsumen dan produsen (petani). Masing-masing kelompok/pihak memiliki kepentingan yang berbeda. 

Aspirasi konsumen cenderung bicara soal harga murah. Sebaliknya, aspirasi produsen adalah harga yang bagus. Kedua kelompok yang kepentingannya saling bertentangan itu diwadahi dalam satu atap.

Cikal bakalnya adalah komite persiapan untuk asosiasi koperasi konsumen di Seoul dan Incheon pada 1997.

Pada 2015 jumlah anggota konsumen iCOOP sebanyak 237 ribu orang dan pada 2020 menjadi 302 ribu anggota. Sementara  jumlah anggota produsennya sebanyak 2.367 orang, serta 243 toko. Koperasi multi pihak ini punya aset sebesar 166,8 triliun won dan penjualan 661,6 triliun won.

Dalam koperasi konvensional, pastilah yang 302 ribu orang itu selalu menang dalam mengambil keputusan. Namun dalam koperasi multi pihak, kedua kelompok memiliki suara yang sama. Dalam koperasi multi pihak isu krusialnya adalah tata kelola dan pengambilan keputusan.

 Di Kanada, koperasi multi-pemangku kepentingan telah dibentuk, meskipun tidak secara eksklusif, untuk melayani kebutuhan sosial seperti perawatan kesehatan. Health Care Co-operatives in Canada. Koperasi kesehatan ini telah mapan di Kanada selama lebih dari 50 tahun, menangani faktor penentu sosial kesehatan perumahan, akses ke perawatan kesehatan, keamanan pangan, pekerjaan dan sebagainya.

Koperasi ini dimiliki, antara lain oleh Koperasi Community First Health Co-operative Ltd yang bekerja untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, keluarga, dan individu dengan menyediakan layanan melalui kemitraan kooperatif antara konsumen dan penyedia layanan kesehatan.

Koperasi Kesehatan Victoria, adalah yang berfokus pada layanan kepada 500 anggotanya, penjangkauan masyarakat dan pengoperasian Pusat Kesehatan Co-op yang melayani 5.000 pasien.

Klinik Komunitas Regina, bertujuan membangun populasi yang sehat melalui tim profesional perawatan kesehatan multidisiplin yang menawarkan serangkaian layanan yang luas termasuk pendidikan pasien, layanan kesehatan untuk pengungsi, pencegahan penyakit, diagnosis, dan pengobatan.

Pemilik lainnya, bahkan tidak berhubungan dengan kesehatan, seperti Richmond Society for Community Living yang memberikan pelatihan, pendidikan dan kesempatan kerja bagi anggota HandCrew Co-op yang bekerja di Pemeliharaan Taman, Pengecatan, Perbaikan Kecil, Pertukangan Ringan, Perawatan Rumah, dan Pindahan.

Hans Munkner dalam makalahnya tentang koperasi multi pihak mengatakan bahwa model koperasi ini dibutuhkan untuk menyiasati beberapa masalah.

Pertama soal masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi. Kedua masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda. Ketiga mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat. Pemikir koperasi Jerman itu telah membayangkan bagaimana masa depan memberi berbagai peluang dan tantangan berbeda yang tak bisa diselesaikan oleh koperasi konvensional (single stakeholder).

Sebenarnya kita membutuhkan koperasi multi pihak bukan hanya untuk BUMDes, melainkan berbagai sektor lain yang tak bisa dijembatani model konvensional. Bila koperasi konvensional, keputusan diambil secara demokratis melalui mekanisme one man one vote. Artinya dalam voting, siapa yang banyak, itulah yang menentukan keputusan. Dalam koperasi multi pihak, hal itu tidak berlaku.

Tata kelola dan pengambilan keputusan koperasi multi pihak diatur secara proporsional, bukan berdasar jumlah basis anggotanya, melainkan basis kelompoknya. Misalnya pada iCOOP yang terdiri dari dua kelompok anggota, konsumen dan produsen, maka masing-masing pihak memiliki separuh kekuasaan seberapapun banyak anggota individunya.

 Di Indonesia model koperasi multi pihak belum berkembang. Salah satu sebabnya karena UU 25/1992 tidak mengaturnya. Di luar negeri, model itu berkembang massif. Koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative adalah koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok.  (Van/Berbagai Sumber) 

Exit mobile version