Koperasi Merupakan Bagian Dari Gerakan Ekonomi Hijau di Indonesia

Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi dalam kegiatan Peluncuran Kertas Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi menyampaikan, koperasi tengah berada dalam masa transisi dari koperasi konvensional menjadi koperasi hijau hingga saat ini.

Hal ini disampaikan Zabadi saat menghadiri kegiatan Peluncuran Kertas Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim yang diselenggarakan oleh Yayasan Rumah Energi (YRE) di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, koperasi merupakan salah satu bagian dari gerakan ekonomi hijau di tanah air.

“Koperasi merupakan bagian dari gerakan ekonomi hijau di Indonesia,” ucap Zabadi dalam kegiatan Peluncuran Kertas Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Untuk mewujudkan ekonomi hijau, Zabadi mengatakan, pihaknya telah mendorong peran koperasi untuk terlibat dalam lansekap pembiayaan mitigasi perubahan iklim.

Kendati demikian, ia memaparkan bahwa dari sekitar 130.000 koperasi aktif di Indonesia, baru sebagian kecil yang gerakan usahanya terkait pada upaya mitigasi perubahan iklim, khususnya pada pembiayaan energi terbarukan.

Padahal, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenKopUKM), kontribusi koperasi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada 2021 sebesar 6,2 persen dengan total aset sekitar Rp250,98 triliun atau $17,57 miliar dan volume bisnis yang substansial sekitar Rp182,35 triliun atau $12,77 miliar.

Oleh karena itu, ia mengatakan, koperasi membutuhkan landasan kebijakan agar dapat bertransformasi dari koperasi yang dikelola secara konvensional menjadi koperasi hijau.

Nantinya, landasan kebijakan ini akan memberikan berbagai arahan, perangkat, hukum, maupun insentif yang dibutuhkan koperasi untuk bertransformasi.

“Koperasi hijau yang dimaksud adalah koperasi yang mengadopsi prinsip keberlanjutan dari aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola serta berkomitmen untuk tidak membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat merusak lingkungan,” jelas Zabadi.

“Oleh karena itu, kebijakan ini perlu untuk diterjemahkan dalam bentuk yang operasional bagi manajemen koperasi yang mencakup aspek kelembagaan, teknologi, model bisnis, dan lain-lain,” tambahnya.

Exit mobile version