hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

KOPERASI MASUK BURSA EFEK INDONESIA

Bapak Untung yang terhormat, beberapa waktu lalu saya membaca pernyataan Menteri Koperasi UKM perihal imbauan agar koperasi rame-rame masuk bursa efek Indonesia. Dorongan itu dimaksudkan agar koperasi bisa masuk pasar modern dan sejajar dengan korporat lainnya. Menurut saya, koperasi itu sejak awal didirikan sebenarnya sudah go publik. Artinya tidak ada batasan atau larangan bagi siapapun untuk menjadi anggota katena prinsip koperasi itu suka rela dan terbuka. Mohon pencerahan dari Pak Untung.

Reza Rahardian

Pangalengan Bandung Selatan

Jawa Barat.

Hallo bung Reza yang baik hati.

Kita semua ingin agar koperasi Indonesia menjadi modern dan dapat ikut bermain di pasar. Bahkan pendiri bangsa ini pun menginginkan agar koperasi dapat menjadi sokoguru perekonomian nasional.  Namun apa daya karena regulasi yang dibuat di negeri ini kurang berpihak kepada koperasi. Keinginan Menteri Koperasi dengan menghimbau koperasi untuk rame-rame masuk pasar modal, perlu perjuangan yang keras, sistematis dan sungguh-sungguh.  Beliau harus mengubah dan membongkar regulasi tingkat nasional agar berpihak kepada koperasi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No.  8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, substansi pengaturannya tidak sedikitpun mengatur koperasi untuk dapat ikut bermain di pasar modal. Undang-Undang Pasar modal yang berlaku saat ini hanya mengatur perseroan saja. Koperasi tidak diatur untuk ikut bermain di pasar modal, bahkan untuk menjadi lembaga penunjang dan atau profesi penunjang pasar modal pun gak bisa.

Namun demikian, dalam Pasal 41 UU No  25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mengatur soal modal koperasi yang memungkin koperasi untuk menerbitkan semacam efek atau surat-surat berharga. Beberapa instrumen permodalan yang dapat diterbitkan koperasi di antaranya adalah surat utang, obligasi dan modal penyertaan koperasi. Instrumen permodalan koperasi tersebut dapat dikategorikan sebagai efek sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Pasar Modal.

Menghadapi situasi regulasi yang tidak berpihak kepada koperasi, maka paling sedikit ada dua alternatif yang dapat ditempuh oleh koperasi untuk ikut dalam pasar modal. Pertama, koperasi menerbitkan surat utang dan obligasi yang dapat diperdagangkan secara terbatas di kalangan anggotanya. Koperasi juga dapat menerbitkan sertifikat Modal Penyertaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Koperasi. Kedua, koperasi dapat mendirikan Perseroan Terbatas dan menjual sahamnya kepada anggota dan masyarakat secara luas, sehingga bisa ikut bermain di pasar modal dan bursa efek. Semoga.

pasang iklan di sini