Cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Pernyataan ini tercantum dalam konsiderans menimbang UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK). Tujuan mulai itu ingin dicapai, diantaranya melalui penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Apakah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak (KMP) bisa disebut sebagai bentuk penyesuaian pengaturan dalam mendukung cipta kerja?
Baik dalam UU 25/1992 maupun UU 11/2020, secara spesifik tidak tercantum nomenklatur Koperasi Multi-Pihak (KMP). Penerbitan peraturan itu bisa dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM dalam perumusan dan penetepan kebijakan di bidang perkoperasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada konsiderans menimbang, Permenkop UKM No 8/2021 menegaskan koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat, sehat, mandiri, modern dan berdaya saing berdasarkan prinsip koperasi dan mendukung usaha mikro, kecil dan menengah sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian nasional.
Berdasarkan Permenkop UKM No 8/2021, KMP beranggotakan paling sedikit 2 kelompok pihak anggota. Pengelompokan dilakukan atas dasar kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan/atau kebutuhan anggota. KMP bisa menjalankan satu jenis usaha atau usaha tunggal maupun serba usaha dalam semua bidang, kecuali simpan pinjam.
Rapat anggota berlangsung mulai dari lingkungan kelompok pihak anggota hingga rapat paripurna yang dihadiri utusan dari perwakilan kelompok pihak anggota, termasuk untuk menetapkan pengurus dan pengawas. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, KMP dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Kebijakan dan strategi pembinaan dalam mendorong iklim perkembangan KMP, antara lain memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya serta mengupayakan tata hubungan yang saling menguntungkan antara KMP dengan badan usaha lainnya.
Model KMP ini mengapresiasi pada pemilik modal yang mau berkoperasi, sekaligus mengafirmasi pihak-pihak lain yang berpotensi diberdayakan. Melalui pendekatan ini, usaha sector riil juga akan lebih berkembang dan membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi anak-anak milenial yang tertarik terjun ke sana. Kesulitan pekerja mendapatkan pengakuan dan memperoleh saham dalam sebuah persero, juga terjawab dengan diakuinya sebagai salah satu kelompok pihak anggota yang menjadi pemilik sebuah perusahaan koperasi.
Agar berjalan efektif perlu lebih dari sekedar abstraksi dari model ini. Harus ada contoh kongkret yang menampilkan tata kelola sehingga bisa dicontoh, diadopsi dan diadaptasi. Semacam demplot dalam penyuluhan cara bercocok tanam atau introduksi inovasi teknologi baru dalam pertanian. Selain Warko yang disebut rintisan dalam bentuk platform coop, barangkali ada beberapa pilot project lain yang bisa menjadi contoh.
Misalnya melalui transformasi koperasi pegawai di lingkungan kementerian sebagai role model KMP dengan pengelompokan pihak anggota dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan unit kerja masing-masing. Pengembangannya bisa dengan mengajak bergabung komisi VI DPR RI, perusahaan rekanan, para pegiat koperasi serta pelaku usaha dan masyarakat yang ada di sekitar kantor kementerian masing-masing sebagai satu kelompok pihak anggota.