hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

KOPERASI BUKAN PAGUYUBAN

Kepada Yth Bapak UTB

Berkat adanya WhattsApp (WA) maka kami alumni SMA tahun 70-90 an bisa kembali berkumpul lewat dunia maya, bahkan sesekali jumpa darat. Terbetik kemudian kami ingin mendirikan koperasi mengingat badan usaha ini punya muatan sosial dan kekeluargaan yang kuat sesama anggota. Adapun usaha yang akan kami jalankan adalah bidang jasa dan simpan pinjam. Saat ini ijin pendiriannya sedang kami ajukan ke kantor dinas koperasi setempat. Apakah koperasi kami nanti bisa mengakses dana-dana murah dari pemerintah atau bisa mendapatkan bansos sehingga aktivitas koperasi kami bisa jalan, terima kasih.

Moch. Fahrul

Pondok Labu, Jakarta Selatan

Jawab:

Sehubungan dengan keinginan anda dan kawan- kawan lama yang ingin mendirikan koperasi, adalah keinginan yang baik dan layak mendapat apresiasi. Namun demikian perlu saya ingatkan bahwa koperasi tidak sama dengan Paguyuban atau Yayasan yang tujuannya hanya untuk silaturahmi dan melakukan kegiatan sosial. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman yang benar mengenai apa yang disebut dengan koperasi, sebelum mendirikan koperasi.

Menurut pernyataan International Co-opertives Alliance (ICA) tentang Jatidiri Koperasi yang disahkan pada kongres ICA ke-100 di Manchaster, Inggris, pada tahun 1995, dimana Indonesia merupakan salah satu anggota yang ikut menyetujuinya, koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis. Berdasarkan definisi tersebut, saya ingin menyampaikan 4 (empat) karakteristik koperasi yang penting diketahui oleh mereka yang ingin mendirikan koperasi.

Pertama, Koperasi adalah perkumpulan otonom, yang berarti harus sejauh mungkin bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak di luar koperasi.

Kedua, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela tanpa paksaan.

Ketiga, Anggota koperasi tersebut bergabung dalam koperasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya bersama. Karakteristik ketiga ini menekankan bahwa koperasi diorganisir oleh anggota untuk memberikan kemanfaatan kepada anggotanya. Sebagian besar koperasi didirikan untuk memenuhi tujuan ekonomi, tapi mereka juga memiliki tujuan yang bersifat sosial dan budaya. Upaya untuk mengejar tujuan yang bersifat sosial antara lain dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan jasa penitipan anak atau lanjut usia (lansia) secara profesional dengan mutu pelayanan yang prima. Sebagian koperasi mempunyai tujuan yang bersifat budaya, antara lain dengan melakukan kegiatan untuk memajukan budaya setempat, memajukan perdamaian, mensponsori kegiatan kesenian dan olah raga, meningkatkan hubungan dengan komunitas, serta kegiatan pemajuan kultural, intelektual dan membantu penyiapan kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Keempat, Koperasi adalah perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis. Sebagai perusahaan maka koperasi harus mampu bermain di pasar, sehingga koperasi harus bekerja secara profesional untuk melayani anggota dengan efisien dan efektif. Berbeda dengan perusahaan yang dikendalikan oleh pemodal dan perusahaan yang dikendalikan oleh pemerintah, maka koperasi dikendalikan oleh anggotanya secara demokratis. Pengambilan keputusan dalam koperasi didasarkan pada prinsip bahwa setiap anggota memiliki hak satu suara, tanpa memperhitungkan jumlah modal yang dimilikinya.

Setelah memahami apa itu koperasi, para pendiri koperasi juga perlu memahami bahwa Koperasi bekerja berdasarkan nilai nilai dan menerapkan prinsip prinsip koperasi yang dijunjung tinggi oleh insan koperasi di seluruh dunia.

Nilai-nilai yang dijunjung tinggi koperasi adalah nilai swadaya, swa tanggung jawab, demokrasi, kebersamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Sedangkan anggota-anggota koperasi menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan peduli terhadap orang lain. Salah satu nilai koperasi yang paling penting adalah keswadayaan. Nilai keswadayaan (self-help) didasarkan pada kepercayaan bahwa semua orang dapat dan seharusnya berupaya keras mengendalikan nasibnya sendiri. Insan koperasi sadar bahwa pengembangan diri dan mengubah nasib itu akan dapat dicapai secara maksimal apabila mereka bergabung dan berjuang secara bersama sama (secara gotong royong atau tolong menolong dengan menjunjung nilai kesetiakawanan).

 Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai Apakah koperasi kami nanti bisa mengakses dana-dana murah dari pemerintah atau bisa juga mendapatkan bansos sehingga aktivitas koperasi bisa berjalan, perlu saya sampaikan bahwa koperasi tidak patut mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Paling sedikit ada 2 (dua) alasan kenapa koperasi tidak patut mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Pertama, hal itu menyimpang dari nilai dan prinsip koperasi. Koperasi seharusnya menjunjung tinggi nilai keswadayaan dan percaya kepada kemampuan diri sendiri. Kedua, berdasarkan Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, tidak ada satupun rumusan Pasalnya yang meminta atau menugaskan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada koperasi.

Sejak tahun 80an kita mengenal istilah koperasi merpati, koperasi pedati dan koperasi sejati. Koperasi merpati adalah koperasi-koperasi yang berdiri dan hidup karena adanya belas kasihan dari bantuan pemerintah. Pada saat bantuan pemerintah itu stop, maka koperasi- koperasi merpati ini menjadi koperasi papan nama dan bubar. Koperasi pedati adalah koperasi yang dapat bertahan hidup karena di sorong-sorong oleh program pemerintah. Apabila tidak didorong- dorong oleh pemerintah, maka koperasi pedati ini mogok dan menjadi hidup segan, mati tak mau. Koperasi sejati adalah koperasi yang konsisten menerapkan nilai dan prinsip koperasi, sehingga mampu menjadi koperasi tahan banting, mampu membangun partisipasi anggota, profesional dan mampu bersaing, serta mampu melakukan promosi ekonomi anggota dan meningkatkankesejahteraan anggotanya.

Semoga Koperasi yang akan Anda dirikan bersama kawan kawan tidak menjadi koperasi pengemis dan tidak menjadi koperasi merpati, tetapi akan menjadi koperasi sejati.

Semoga…

Salam koperasi.

pasang iklan di sini