Site icon Peluang News

Kopdes Merah Putih Masuk Sistem JAGA DESA

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

PeluangNews, Jakarta-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama sinergitas pengelolaan keuangan desa antara Wali Kota/Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Lampung di Kota Metro, Kamis (14/8/2025).

Yandri mengapresiasi kolaborasi yang diinisiasi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Reda Manthovani dengan meluncurkan aplikasi JAGA DESA.

“Lewat aplikasi ini, Dana Desa Rp71 triliun—khusus Lampung Rp2,3 triliun—diharapkan sesuai peruntukkannya seperti untuk ketahanan pangan, stunting, atau kemiskinan ekstrem sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Yandri.

Ia menjelaskan, JAGA DESA memungkinkan kepala desa mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan arahan agar tidak salah menggunakan Dana Desa.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, saya berharap para jaksa membimbing dan berkoordinasi sehingga tidak ada lagi kades yang melakukan penyimpangan Dana Desa,” tegasnya.

Yandri juga meminta JAMintel menambahkan kolom Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada aplikasi JAGA DESA. “Saya sudah menandatangani Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tentang persetujuan kepala desa untuk proposal bisnis Kopdes. Nantinya Kopdes bisa meminjam uang ke bank dan bisnisnya dirinci dalam musyawarah desa khusus. Ini butuh pengawasan,” jelasnya.

Menurut Yandri, keberadaan kolom khusus Kopdes Merah Putih akan memudahkan proses pengawasan. “Mudah-mudahan nanti semua desa di Lampung akan maju,” harapnya.

Sementara itu, JAMintel Reda Manthovani menegaskan kerja sama ini bertujuan memonitor dan memaksimalkan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran. “Pengawasan dilakukan para Kajari dengan bimbingan langsung kepada kades tanpa biaya apapun,” jelasnya.

Ia menambahkan, penindakan akan mengikuti arahan Jaksa Agung dengan mengutamakan pembinaan terlebih dahulu. “Sistem ini terhubung langsung antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa,” tutup Reda.

Exit mobile version