SAYA miris menyimak berita korupsi yang gak ada matinya. Dari permainan kongkalikong pengusaha-penguasa, terungkap ada 1,6 juta hektare lahan sawit di Kalteng. Keseluruhan lahan itu dikuasai oleh sekitar 183 perusahaan. Di antaranya Sinarmas, Astra, Wilmar Grup. Saban tahun, Prov Kalteng menyumbang 9 juta ton CPO dari seluruh produksi CPO Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Prov Kalteng, Punding L.H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Prov Kalteng, Arisavanah dan Edy Rosada. Selain itu, KPK juga menjerat tiga pemberi suap: Edy Saputra Suradja; Willy Agung Adipradhana; dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Mereka menyuap Borak Milton, Rp240 juta, agar DPRD tidak menindaklanjuti temuan pencemaran dan pelanggaran izin yang dilakukan PT BAP. Selama beroperasi sejak tahun 2006, PT BAP diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).
Dari pemberitaan, kita mendengar Calon Hakim Agung Artha Silalahi setuju hukuman mati bagi koruptor. Jujur saja, di tengah iklim yang justru permisif terhadap koruptor, calon hakim agung bagus seperti Artha bakalan kandas di tengah jalan.●
Arie Suwondho
Balikpapan, Kalimantan Timur