
PeluangNews, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal seperti angkot, becak, dan delman. Bantuan ini diberikan agar kendaraan tersebut tidak beroperasi sementara waktu guna mengosongkan jalur mudik dan wisata menjelang Lebaran 2026, mulai H-3.
Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan total anggaran yang disiapkan berkisar Rp6,3 miliar hingga Rp6,5 miliar. Dana kompensasi itu direncanakan disalurkan melalui transfer rekening pada 12 atau 13 Maret 2026.
“Untuk kompensasi akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13 Maret. Saat ini sedang kami siapkan mekanismenya. Nanti wilayahnya akan dibagi dalam dua klaster,” ujar Dhani di Bandung, Kemarin.
Menurut dia, skema penghentian sementara operasional angkutan tersebut dibagi dalam dua klaster, yakni klaster jalur mudik dan klaster jalur wisata. Klaster jalur mudik mencakup kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang, sedangkan klaster jalur wisata meliputi Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.
Untuk pengemudi yang berada di jalur mudik, larangan beroperasi mulai diberlakukan sejak H-3 Lebaran. Sementara bagi pengemudi di kawasan wisata, pembatasan operasional lebih difokuskan pada periode setelah hari raya.
Baca Juga: Program Mudik Bersama Pekerja 2026 Berangkatkan 11.121 Buruh dan Keluarga
Dhani menjelaskan, durasi penghentian operasional bervariasi, ada yang berlangsung selama tujuh hari dan ada pula yang lima hari, tergantung wilayahnya.
Secara teknis, kompensasi untuk angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi di kawasan Puncak, meliputi wilayah Bogor dan Cianjur. Sementara itu, pengemudi angkutan tidak bermotor seperti becak dan delman akan menerima kompensasi di sejumlah daerah rawan kemacetan seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.
Berdasarkan jadwal yang disusun, angkutan di jalur mudik dan arus balik diminta tidak beroperasi pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sedangkan untuk jalur wisata, pembatasan diberlakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas guna menjaga kelancaran perjalanan jutaan pemudik yang diperkirakan melintasi wilayah Jawa Barat pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. (Aji)








