Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat di tanah air.
Salah satu komitmen ini ditunjukan melalui pelaksanaan program edukasi keuangan bagi kelompok perempuan dan komunitas masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan, perempuan dan komunitas masyarakat merupakan dua dari sepuluh sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Terlebih, berdasarkan penelitian, literasi keluarga, yang utamanya dipengaruhi oleh persepsi ibu, berpengaruh terhadap kemampuan kognitif anak di usia sekolahnya.
Dengan demikian, webinar yang mengangkat tema “Cerdas Keuangan untuk Keluarga Hebat dan Sejahtera” menjadi kegiatan edukasi keuangan yang tepat untuk meningkatkan literasi keuangan bagi kaum perempuan agar lebih memahami produk dan layanan sektor jasa keuangan.
Selan itu, kegiatan ini juga bertujuan agar kaum perempuan dapat terlindungi dari berbagai kejahatan penipuan jasa keuangan,” ucap Friderica.
“Untuk itu, kami yyakin ketika ibu-ibu terinformasi dengan baik, terliterasi dengan baik, insyaallah ibu-ibu akan terlindungi dari berbagai macam misalnya, contohnya skema penipuan yang banyak sekali ada di sektor kita, dan sayangnya korbannya itu banyak dari kelompok ibu-ibu,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan, setidaknya ada empat pilar pelindungan konsumen yang diberikan OJK, yaitu melalui edukasi dan literasi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penanganan pengaduan konsumen, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Kemudian, ia menerangkan, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal.
Jumlah itu terdiri dari jumlah sepanjang periode Januari sampai dengan 28 Oktober 2024.
Sehingga jika ditotal sejak 2017 silam, Satgas PASTI telah menghentikan atau menutup sebanyak 10.891 entitas ilegal.