Komitmen Berantas Pinjol Ilegal, OJK Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online

Komitmen Berantas Pinjol Ilegal, OJK Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Komitmen ini salah satunya ditunjukan dengan menggelar sosialisasi bertajuk ‘Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online’ bersama dengan Komisi XI DPR RI, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan, Agung Budi Prasetio menyampaikan, terdapat banyak alasan mengapa seseorang menggunakan pinjaman online (pinjol), salah satunya yaitu dikarenakan kemudahan akses dan kecepatan proses dalam peminjaman.

Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak tahu atau tidak sadar akan bahaya penggunaan pinjol tersebut.

“Jadi, masyarakat kita ini masih minim mendapatkan literasi tentang bahaya akibat pinjol ini. Padahal, selain kita akan dikejar-kejar dengan diancam bahkan tidak mentup kemungkinan bahwa hal privacy kita akan disebar oleh para pemberi pinjaman online,” ujar Agung.

“Hal ini merupakan hal yang sangat bahaya, marak, dan bahkan bisa mengakibatkan mereka yang tidak kuat akan ambil jalan pintas,” imbuhnya.

Bahkan, kata Agung, pihaknya sendiri telah mencatat lebih dari 3.000 orang yang meninggal bunuh diri akibat terlilit pinjaman online (pinjol) ilegal.

Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat dapat selalu waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam pinjaman tersebut.

“Sebenarnya, pinjol ini kehadirannya telah ditolak oleh mayoritas negara di Asean, tapi malah Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengizinkan. Namun pemerintah, dalam hal ini melalui OJK tengah mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol-pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki kembali mengimbau agar masyarakat dapat selalu berhati-hati dan menjaga informasi maupun data pribadinya dengan baik.

Apalagi, ia mengungkapkan, belakangan ini banyak sekali permintaan data pribadi yang kerap menggunakan berbagai macam modus penipuan seperti modus pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja, dan lain-lain.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama NIK, KTP, dan foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya, hati-hati,” tegas Kiki.

“Kami, OJK akan selalu mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi adanya risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

Exit mobile version