hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Komitmen Akselerasi Penyelesaian Kasus Piutang Negara, LPDB-KUMKM Bersinergi Dengan DJKN dan KPKNL

Komitmen Akselerasi Penyelesaian Kasus Piutang Negara, LPDB-KUMKM Bersinergi Dengan DJKN dan KPKNL/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyampaikan, pihaknya tenfah melakukan akselerasi terhadap penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) saat ini.

Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM, Supomo mengatakan, akselerasi ini dilakukan dengan bekerja sama atau bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Barat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dari mitra LPDB-KUMKM. Hal ini diwujudkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan DJKN dan KPKNL, serta implementasi program-program pemerintah yang mendukung percepatan penyelesaian piutang negara,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, Kamis (13/6/2024).

Ia menjelaskan, salah satu program penting dalam akselerasi ini adalah dengan Crash Program yang memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, serta biaya lainnya bagi mitra bermasalah, sehingga meringankan beban penanggung hutang.

Selain itu, kata Supomo, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan babak baru dalam upaya memperkuat tugas dan wewenang PUPN.

“PP ini mengatur berbagai upaya termasuk pemblokiran harta kekayaan penanggung utang dan pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN,” jelas Supomo.

“Langkah ini merupakan inisiatif yang sangat baik, dan kami membutuhkan sinergi serta kolaborasi dengan DJKN dan KPKNL dalam upaya percepatan penyelesaian ini,” imbuhnya.

Dengan adanya dukungan payung hukum yang kuat dan komitmen dari semua pihak itu, ia berharap agar dapat mempercepat penyelesaian BKPN sesuai dengan yang telah direncanakan.

Sementara itu, dalam mengakselerasi penyelesaian BKPN, LPDB-KUMKM bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melakukan beberapa langkah, berdasarkan payung hukum atau regulasi antara lain: Crash Program yang merupakan program yang memberikan keringanan pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, PP ini, lanjut Supomo, maka dapat memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, memberikan efek jera kepada penanggung hutang yang tidak memiliki itikad baik, serta mengatur berbagai upaya pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur.

Selanjutnya, melakukan Rekonsiliasi Berkala yakni pencatatan piutang dilakukan secara berkala untuk memastikan data yang akurat dan program kerja yang efektif.

“Kami berharap kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan DJKN serta jajarannya ini dapat ditingkatkan dan menjadi lebih baik ke depannya,” ucap Supomo.

“Apalagi, bentuk sinergi dan kolaborasi antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL ini sangat penting dalam upaya percepatan penyelesaian piutang bermasalah,” tambahnya.

 

pasang iklan di sini