JAKARTA—-Kebijakan pemerintah melalui tige kementerian untuk melakukan pemblokiran IMEI (Mobile Equipment Identity ) ponsel ilegal mendapat kritikan dari Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih, karena dinilai merugikan konsumen.
Ahmad mengatakan pemerintah lebih baik melakukan pembenahan terhadap sistem impor untuk menangkal masuknya ponsel ilegal.
“Pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan kosumen yang tidak tahu apa-apa,” kata Ahmad melalui siaran pers, Jakarta, Ahad (18/8/19).
Lanjut dia, pemblokiran ponsel ilegal hanya menyelesaikan masalah di sektor hilir tanpa menyelesaikan permasalahan sektor hulu. Untuk itu katanya, pemerintah sebaiknya menjelaskan terlebih dahulu rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia yang bertujuan agar publik bisa memberikan masukan.
“Pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Jika pemerintah ingin memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan pajak pertambahan nilai, pemerintah lebih baik memburu ritel ponsel di Mal Ambasador atau di ITC Roxy,” ujarnya.
Menurut Ahmad lagi, jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar,” pungkas dia.








