Komisi VIII DPR Nilai Kemenag Melanggar Kesepakatan Rapat soal Kuota Haji

Kemenag Pastikan Semua Petugas Haji Siap Jelang Kloter Pertama
Ilustrasi jemaah haji | Dok.Kemenag

Peluang News, Jakarta – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah calon haji ke Tanah Suci Makkah telah berakhir. Bahkan jemaah haji sudah banyak yang kembali ke Tanah Air.

Meski begitu, penyelenggaraan pemberangkatan jemaah calon haji masih menyisakan persoalan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 Abdul Wachid, menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.

Semula, katanya, kuota haji Indonesia pada 2024 dari Arab Saudi adalah 221.000 jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang didapatkan setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Raker Komisi VIII dengan Menag pada 27 November 2023 disepakati bahwa kuota haji 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.720 jemaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/6/2024).

Pembagian kuota haji tersebut, menurut Wachid, mengacu pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%.

Dengan demikian, lanjutnya, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92% atau 221.720 jemaah, dan kuota haji khusus 8% atau 19.280 jemaah, sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada 27 November 2023.

Akan tetapi, ungkap dia, pada rapat kerja Komisi VIII DPR pada 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi tadi.

Dalam rapat itu alokasi kuota haji berjumlah 221.000 jemaah haji yang dibagi menjadi 92% atau 213.320 untuk jemaah haji reguler, dan 8% sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, yakni dengan komposisi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.

Adapun berdasarkan kesimpulan rapat bersama Kemenag per Maret itu, usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kata dia, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada rapat kerja Komisi VIII RI dengan Kemenag pada November 2023, bukan Maret 2024.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag pada 27 November 2023, dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445
H/2024 yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar Wachid yang juga tergabung dalam Timwas Haji DPR RI.

Pembagian kuota dengan komposisi 92% dan 8% menjadi sangat penting sebab antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jemaah haji khusus. Oleh karena itu, ia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92% dan 8%, dan tidak seenaknya saja menggantinya dengan komposisi 50-50%.

“Antrean jemaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” kata dia.

Oleh sebab itu, dia menegaskan untuk mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji.

Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan. []

Exit mobile version