hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kominfo Minta Operator Seluler Patuhi UU Perlindungan Masyarakat

Kominfo Minta Operator Seluler Patuhi UU Perlindungan Masyarakat/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyatakan, pihaknya akan segera meminta keterangan dari operator seluler mengenai kasus pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya juga akan memerintahkan pihak operator seluler agar perkara tersebut tak terulang kembali.

“Kami, Kominfo akan segera meminta penjelasan terhadap pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Secara tegas, ia menekankan bahwa Kominfo tidak akan menoleransi berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data-data pribadi.

“Untuk itu, Kominfo mendukung secara penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap para pelaku,” tegasnya.

Akibat kasus tersebut, tak hanya operator yang berkaitan, namun seluruh operator seluler diminta untuk selalu memastikan perlindungan data masyarakat dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) Telekomunikasi dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Jadi, seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap dua pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan modus melakukan registrasi kartu perdana seluler.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial PMR dan L.

Adapun kedua pelaku tersebut, kata Bismo, mengerjakan permintaan dari PT IOH dengan target menjual 4.000 sim card dalam waktu yang telah ditentukan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Subsider Pasal 67 Ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

pasang iklan di sini