
Peluang News, Jakarta – Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar mantan ketua KPK, Firli Bahuri dapat segera ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun desakan ini diberikan oleh para mantan pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2024).
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyampaikan, maksud kedatangan pihaknya ini dikarenakan kasus Firli Bahuri yang dinilai telah berlarut-larut.
Apalagi, menurutnya, sampai dengan Jumat kemarin, kasus ini telah mamasuki hari ke-100 sejak Firli ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Jadi, kita melihat kasus ini seperti berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan,” kata Samad.
“Meskipun memang ada alaasan-alasan subyektif yang bisa digunakan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan atau tidak, tetapi kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah cukup memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Samad menjelaskan, penahanan terhadap Firli harus segera dilakukan. Hal ini dikarenakan agar dapat mencegah tersangka melakukan berbagai hambatan yang dapat melawan penegakan hukum.
Selain itu, Firli juga harus segera ditahan agar masyarakat dapat melihat bahwa equality before the law itu memang benar diterapkan.
“Di depan hukum, semua orang itu sama kedudukannya. Kalau Firli tidak ditahan, maka konsekuensinya masyarakat akan mempunyai kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebanyak enam kali di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dari enam pemeriksaan ini, dua di antaranya dilakukan pada saat Firli masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023) lalu.
Kemudian, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), dan Rabu (27/12/2023), dan Jumat (19/1/2024).
Meskipun telah diperiksa sebanyak enam kali, mantan ketua KPK ini masih dapat menghirup udara bebas hingga saat ini.