Peluang News, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis desak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya.
Hal itu mengingat pelanggaran berat dan Hasyim juga membolehkan pemilih membawa HP ke bilik suara. Padahal, hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/ perekaman.
Pasal 25 huruf e PKPU No. 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia.
Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics atau polittik uang.
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.
“Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu,” tegas Ghufron, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa ((20/2).
Pengabaian terhadap aturan ini, ucap Ghufron dengan tegas, dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan.
Maka, koalisi masyarakat sipil mendesak agar Ketua KPU RI, Hasyim Asy‘ari, segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU.
Koalisi juga menuntut legitimasi Pemilu 2024 segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. “KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate,” ujarnya.
Ghufron juga mendesak DPR RI mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2024), menyatakan kalau warga boleh membawa ponsel atau handphone (HP) saat mencoblos surat di bilik suara. Namun, warga dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.
“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” kata Hasyim. (Aji)