hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dugaan Intervensi Terhadap KPK

Dugaan Intervensi Terhadap KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) turut menyoroti pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo terkait adanya dugaan upaya intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap KPK.

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan, dugaan intervensi Jokowi ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, pengakuan Agus menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan intervensi Jokowi terhadap kasus-kasus yang ditangani KPK.

“Kami mendukung agar Agus Rahardjo membongkarnya secara tuntas dan komprehensif,” ujar Praswad dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Senada dengan Praswad, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur menuturkan, dugaan intervensi Jokowi terhadap kasus e-KTP juga dapat dianggap sebagai praktik dalam upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstraction of justice.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Holding Ultra Mikro Bisa Mematikan Koperasi

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Isnur mendesak agar KPK segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.

Apalagi, kata Isnur, tindakan obstruction of justice merupakan tindakan yang kontradiktif dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

“Terlebih apabila hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan,” ucap Isnur.

“Jadi, pengakuan Agus sekaligus menguatkan adanya upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK,” imbuhnya.

Isnur menjelaskan, adanya pelemahan dan penghancuran KPK tersebut telah dimulai sejak terjadinya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK pada 2015, penyerangan Novel Baswedan pada 2017, hingga pengangkatan Firli cs sebagai pimpinan KPK pada 2019 lalu.

“Pada 2019, pelemahan tersebut berlanjut dengan disetujuinya revisi UU KPK oleh Jokowi. Persetujuannya itu ditunjukkan dengan keluarnya surat presiden dan mengirimkan menterinya untuk membahas RUU tersebut di DPR,” jelasnya.

Apalagi, menurut Isnur, pembahasan revisi itu pun terkesan tertutup dan begitu cepat, serta tidak melibatkan KPK sebagai pihak pelaksana UU tersebut.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, ia pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua DPR pada kala itu. Menurut Agus, momen itu menjadi salah satu momen yang mendorong lahirnya revisi UU KPK.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (menteri Sekretaris Negara). Saya heran biasanya kan memanggil pimpinan KPK berlima, tapi ini kok sendirian dan dipanggilnya juga bukan lewat ruangan wartawan, tetapi lewat masjid kecil,” kata Agus dalam acara di salah satu program tv swasta, dikutip Minggu (3/12/2023).

“Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Beliau sudah teriak ‘hentikan’. Saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambungnya.

pasang iklan di sini