hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Koalisi Masyarakat Sipil Apresiasi DKPP Sanksi Ketua KPU Terkait Pencalonan Gibran

Koalisi Masyarakat Sipil apresiasi DKPP karena memberikan sanksi terhadap ketua dan anggota KPU terkait pencalonan Gibran.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Dok. Instagram gibran_rakabuming

Peluang news, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.

Mengenai hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan tersebut.

Hal ini dikarenakan, menurut salah satu perwakilan koalisi, Julius Ibrani, DKPP telah memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum.

“Koalisi menilai tidak diragukan sama sekali bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat,” ujar Julius kepada Peluang News, Selasa (6/2/2024).

“Apalagi, sebelumnya Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Anwar Usman, yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres,” sambungnya.

Selain itu, ia menilai bahwa putusan DKPP tersebut juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang diduga turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara seperti TNI, Polri, ASN, Aparat Desa, Kampanye Paslon 02, serta korupsi melalui programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah.

“Oleh karena itu, koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, yakni Prabowo – Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang,” tuturnya.

Ia mengatakan, para pemilih harus dapat mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya, Senin (5/2/2024).

Sanksi ini diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun ini.

Diketahui, pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran.

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terhadap enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Peringatan ini diberikan lantaran keenam Komisioner KPU tersebut dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

pasang iklan di sini