
PeluangNews, Cisarua – Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri (KMM) terus memperkuat tata kelola kelembagaan dengan menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) manajemen berbasis koperasi secara berkelanjutan bagi para manajer cabang.
Pada awal 2026 ini, KMM menyelenggarakan Diklat Manajemen Koperasi Angkatan X selama lima hari, 2–6 Februari 2026, bertempat di Hotel New Karwika Mandiri, Cisarua, Jawa Barat. Dengan pelaksanaan angkatan ke-10 ini, KMM telah mencetak sedikitnya 400 tenaga manajerial koperasi skala besar.
Ketua KMM, Tumbur Naibaho, menegaskan diklat ini merupakan bagian dari komitmen KMM dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, dan modern, sesuai regulasi pemerintah.
“Diklat kompetensi ini kami gelar untuk meningkatkan kapabilitas pengelola. KMM bertekad menjadi koperasi yang profesional dan modern, sejalan dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023,” ujar Tumbur kepada Peluangnews.id, Selasa (3/2/2026).
Sebanyak 40 peserta mengikuti diklat yang difasilitasi oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Profesional Madani Jakarta, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Nusantara yang berkantor pusat di Surabaya.
Baca Juga: Wamenkop Dorong Anak Muda Terlibat Kopdes Merah Putih
Salah satu tahapan penting dalam program ini adalah Uji Kompetensi Koperasi (UKK), yang menjadi persyaratan wajib bagi pengelola koperasi agar mampu tumbuh sehat serta dipercaya oleh anggota dan masyarakat.
Melalui UKK, para pengurus, pengawas, dan manajer koperasi dinilai secara resmi oleh LSP untuk memastikan mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai standar nasional. Sertifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang menekankan tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Materi uji kompetensi meliputi dasar hukum dan prinsip koperasi, tata kelola organisasi, manajemen keuangan—termasuk SHU dan laporan keuangan—pengelolaan usaha, hingga etika dan kepemimpinan.
Melalui UKK tersebut, diharapkan para pengelola koperasi memperoleh sertifikat kompetensi sebagai bukti valid bahwa mereka memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). (Irm)








