JAKARTA—-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun.
Hal itu termuat dalam draf final rancangan peraturan Menteri KLHK tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan, dalam 10 tahun produsen itu diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk atau kemasannya.
“Dalam draf itu, kita desain minimal 30%,” ujar Novrizal di sela-sela seremoni perkenalan inovasi kemasan sedotan kertas oleh PT Nestle Indonesia, Jumat (27/9/19).
Ungkap, Novrizal rancangan draf itu telah selesai dibahas. Bahkan, beleid tersebut sudah melalui tahapan harmonisasi.
Dia memastikan regulasi terkait roadmap pengurangan sampah itu bisa rampung dalam waktu dekat. Hanya saja dia belum bisa merincikan kapan regulasi itu bisa ditetapkan.
Dia mengatakan sejauh ini upaya pengurangan sampah oleh para pelaku usaha masih dilakukan secara sukarela.
“Intinya, kalau ada peraturan itu, pemerintah membuat level of playing field yang sama. Kalau sekarang masih voluntary, nantinya semua pelaku usaha punya tanggung jawab minimal yang sama,” kata Novrizal lagi.
Menurut dia, regulasi itu akan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam tiga kategori, yakni manufaktur besar, pelaku usaha di bidang food & beverage, hotel, dan restoran, serta pelaku usaha ritel dan pusat belanja.
“Nantinya pelaku usaha ritel dan pusat belanja nantinya bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah,” pungkas dia.