octa vaganza
Fokus  

Klaim-Klaim Kerugian Sosial Ekonomi

Ancaman terhadap buruh tak hanya datang dari PHK dampak pandemi corona, tetapi juga Omnibus Law RUU Cipta Kerja. RUU ini dinilai kelewat memenjakan investor, tidak menyentuh sejumlah persoalan prinsip yang dihadapi buruh.

SEJAK PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diterapkan—berawal di DKI Jakarta, 10 April hingga 23 Mei, yang memanjang hingga 4 Juni—berapa besar kerugian dampak pandemi virus corona? Bagaimana mengkuantifikasi musibah sosial akibat pekerja yang kehilangan pekerjaan? Berapa besar potensi eknomi yang membeku lantaran mobilitas masyarakat berhenti total? Adakah pihak yang kredibel untuk menghitung itu semua dengan cermat?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebut kerugian ekonomi yang terjadi akibat wabah virus corona mencapai US$9 triliun sepanjang 2020-2021. “Akibat kontraksi ekonomi dunia dan berbagai kondisi sosial seperti PHK, kerugian itu setara ekonomi Jerman dan Jepang. Jadi, betapa dahsyatnya satu pandemi, dan begitu singkatnya kurang dari satu kuartal sudah menyapu ekonomi begitu cepat,” kata Sri saat rapat kerja secara daring dengan Komisi XI DPR RI.

Pada fase awal, wabah ini menerpa sektor pariwisata, penerbangan, perhotelan, ritel dan restoran langsung terpukul. Dampak terhadap sektor lain, perlahan dan pasti semakin terasa. Hal ini dengan sendirinya berimbas pada nasib pekerja. Covid-19 berdampak pada kelompok yang rentan terhadap pasar tenaga kerja, dibarengi dengan menurunnya jumlah lapangan kerja. Dampak selanjutnya adalah kualitas kerja untuk penentuan upah dan perlindungan sosial.

Data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI menunjukkan ada empat daerah yang paling banyak merumahkan atau mem-PHK para buruh. Yakni Jakarta, Jatim, Banten dan Jabar. Mayoritas yang dirumahkan adalah pekerja kontrak.  Jika di Jawa Barat tercatat 62.848 tak lagi bekerja akibat Covid-19 (per 30 April); di Papua 2.062 karyawan mengalami nasib serupa. Yang terbanyak di Kota Jayapura (1.452 orang), menyusul Kab Jayapura (465), Keerom (79), dan Kab Merauke (66).

Kalkulasi Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM, Suryani Motik, warga yang menjadi korban PHK akibat pandemi corona (Covid-19) bisa mencapai 15 juta jiwa. Jumlah itu belum ditambah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa dipastikan tidak melaporkan pekerjanya yang mendadak nganggur. Angka Kadin dirilis setelah Kemenaker mengumumkan data ‘resmi’ bahwa jumlah korban PHK dan pekerja yang dirumahkan per 20 April hanya 2,8 juta.

Senada dengan Kadin, Ketua Bidang Properti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menyebut sekitar 30,34 juta karyawan yang bekerja di industri properti dan turunannya terancam dirumahkan dan bahkan kena PHK akibat dampak pandemi Covid-19. Angka tersebut terdiri atas 19,17 juta pekerja di sektor properti dan 11,18 juta pekerja di industri terkait sektor properti.

Jika agak dirinci, jumlah perusahaan yang mem-PHK dan merumahkan karyawannya tercatat 116,37 ribu perusahaan. Terdiri dari 84 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 31 ribu perusahaan di sektor informal. Secara normatif, kerap terdengar, “PHK itu langkah pamungkas, terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Kalau masih mungkin, bisa saja dengan meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji. Coba dululah langkah itu”.

Bagaimanapun, PHK terkait juga dengan kegagapan atau kegagalan Disnaker dalam mengantisipasi coronavirus desease. Pemerintah tidak hadir sebagai pihak penengah, antara buruh dan pengusaha, dalam mencari solusi terhadap masalah yang timbul akibat pandemi Covid-19. Tak didapat titik temu karena mediasi dilangsungkan di Disnaker. Dalam 3 bulan terakhir, sulit menemui Disnaker. Soalnya mereka bekerja dari rumah. Situasi itu mengakibatkan lambatnya penanganan masalah. Ujung-ujungnya perusahaan melakukan PHK secara sepihak.

Bagi nasabah pelaku usaha yang terpapar virus, jasa asuransi masih bisa diharapkan. “Asuransi memberi proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas risiko yang tidak pasti; dan virus corona masuk kategori uncertainty [ketidakpastian] tersebut. Virus corona tidak disebutkan sebagai jenis risiko atau penyakit yang dikecualikan, sehingga perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi kesehatan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan atau biaya-biaya rumah sakit yang timbul darinya,” ujar pengamat asuransi, Kapler A. Marpaung.

Sejatinya, ancaman terhadap buruh tak hanya datang dari PHK dampak pandemi corona, tetapi juga Omnibus Law RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja ini dinilai kelewat memanjaan investor, tidak menyentuh sejumlah persoalan prinsip yang dihadapi buruh. Misalnya aturan mengenai sistem pengupahan, kontrak kerja, sanksi, hingga status kepegawaian yang sangat nyata merugikan buruh apabila diubah melalui RUU Cipta Kerja. Pemerintah coba menangguhkan, tapi aspirasi tuntutan membatalkan RUU itu semakin kental.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya sudah menyoroti banyak hal terkait perubahaan ketentuan yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja. Dalam draf RUU Ciptaker itu, katanya, tidak lagi diatur soal upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Penentuan upah minimum hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP). Penyamarataan kemampuan kab/kota di sebuah provinsi jelas tidak realistis.

Lembaran awal 2020 meruakan babak yang suram bagi buruh. Mereka dikepung virus corona, hantu PHK dan ancaman Omnibus Law. Semuanya ada di depan mata. Itu sebabnya jauh-jauh hari jelang Ramadhan 1440 kemarin, pekerja yang kerja hari ini untuk makan ini pulang kampung lebih awal. Seorang korban PHK, misalnya, nekat jalan kaki dari Jakarta ke Solo. Cerita semacam ini terjadi dalam berbagai versi. Beberapa pria keluar dari dalam molen sempat viral.

Masalahnya yang dihadapi sektor informal perkotaan sangat konkret. Jangankan untuk membayar sewa kontrakan, untuk biaya hidup ari ke hari saja makin tergantung pada donasi. Wajar jika peringatan Hari Buruh Internasional atau MayDay yang jatuh pada Jumat 1 Mei terasa ambyar. Tak ada aksi turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Data 30 jutaan pekerja sektor industri properti dan ikutannya tadi adalah angka yang sangat besar. Angka itu 11% dari populasi negeri ini. Jangan main-main.

Naasnya, pada saat yang sama sejumlah kebijakan pemerintah turut memicu polemik. Misalnya Langkah Kemenkum-HAM membebaskan puluhan ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi sulit dicerna akal sehat. “Pembebasan para narapidana itu hanya menciptakan ketidakamanan sosial. Penderitaan buruh itu berbaur dengan kondisi sosial yang nggak aman,” kata pengamat sosial-politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.

Kondisi UMKM saat ini berkebalikan dibanding krisis moneter 1998. Pada tahun itu UMKM bisa menjadi tulang punggung geliat ekonomi. Saat ini UMKM justru menjadi sektor usaha yang terdampak dengan telak. Usaha kecil langsung terkapar. Yang menengah diperkirakan bisa bertahan dua bulan. Tidak semua usaha bisa beralih ke online. Makanan masih mungkin bisa. Tapi restoran siap saji nggak semua juga bisa. Kerajinan juga sulit. Detim-detik menjelang pelonggaran PSBB, hampir semua kegiatan UMKM mati suri. Untuk memulai lagi, memangnya gampang dapat modal?●(dd)

Exit mobile version