JAKARTA—Setelah Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor bawang putih dari Tongkok, giliran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang impor ikan hidup, namun masih memperbolehkan ikan beku dalam pengawasan ketat dari Tiongkok.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui
pengetatan impor olahan ikan itu dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona masuk ke dalam negeri.
“Yang dilarang itu kan ikan hidup, kalau frozen boleh, tetapi pengawasannya
lebih ketat, dalam artian untuk mengetahui terjangkit virus atau tidak,”
ujar Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja Pengawasan tahun 2020, di Jakarta, Selasa
(4/2/20).
Edhy mengaku telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk mengeluarkan surat edaran.
Guna memperketat pengawasan di setiap pintu masuk dan
keluar, baik bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara (PLBN) untuk
sigap dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan ini hal normal di tengah darurat global menyusul pengumuman Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Kepala BKIPM Rina memastikan semua barang impor yang masuk ke Indonesia harus sudah menerapkan hazard analityc critical control point. Ini sudah berstandar internasional, seharusnya produknya bersih.
Pihaknya tetap melakukan cek dan ricek untuk mengetahui apakah ada kontaminasi di jalan.
“Kita juga akan mencoba lebih banyak sample yang kita uji. Sejauh ini tidak ada di dalam produk beku virus tersebut,” pungkas dia seperti dilansir Antara.