hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KKP Minta Nelayan Poso Jaga Keberlangsungan Ikan Sidat

JAKARTA—Danau Poso, salah satu danau tektonik di bumi Sulawesi  mepunyai ikan sidat yang memiliki nilai ekonomis cukup tinggi. Dari mulai danaunya, daerah aliran sungai, hingga muara yang menuju kelaut didapati banyak masyarakat yang menangkap sidat.

Peneliti ahli utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Krismono dalam seminar mengenai Danau Poso di aplikasi Zoom berapa waktu lalu mengungkapkan  nilai ekonomis ikan sidat dalam satu tahun tak kurang mencapai Rp 125 miliar.  Berdasarkan penelitian pada 2010-2015 di Sungai Poso didapati sekitar 50 juta ekor per tahun. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) berupaya mendorong para nelayan mengelola perikanan sidat secara berkelanjutan.

Selain aturan penangkapan juga diperlukan pedoman bersama melalui rencana pengelolaan perikanan sidat, dengan karakteristiknya yang unik untuk menjamin berlangsungnya pemanfaatan yang optimal dan tetap lestari.

 Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi Maritim, Laode M. Kamaluddin mengatakan, terjadinya eksploitasi  penagkapan sidat di Indonesia diakibatkan terus meningkatnya permintaan pasar.

Apabila tidak dikelola dengan baik, sidat yang ada di Indonesia dapat masuk ke dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.

 ” Karena itu, agar perikanan sidat ini berkelanjutan, perlu  adanya pengaturan terkait lokasi, ukuran dan alat tangkap yang digunakan dalam pemanfaatan perikanan sidat,” kata Laode, di Jakarta, Selasa (10/11/20).

 Dia meminta  para nelayan di Danau Poso patuh pada aturan yang dikeluarkan KKP. Salah satunya yang tercantum dalam rencana pengelolaan perikanan sidat adalah untuk tidak menangkap sidat stadium glass eel setiap bulan gelap pada  27 dan 28 Hijriah.

 Selain itu juga bersedia untuk tidak menangkap ikan sidat jenis Anguilla marmorata diatas ukuran 5 kg dan Anguilla bicolor diatas 2 kg. Hal ini sesuai amanat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/KEPMEN-KP-2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.

 “Dapat kita lihat di Danau Poso terdapat dua bendungan dan keduanya terdapat fishway (jalur ruaya ikan). Dulu pernah ada sidat stadia elver yang pernah ditemukan berhasil keluar dari fishway menuju Sungai Poso. Namun hal ini perlu dikaji ulang dan dilakukan penelitian tentang keberhasilan ruaya sidat melalui fishway tersebut,” papar Laode.

 Sidat merupakan ikan yang fenomenal karena dapat  hidup di perairan tawar dan laut (catadromous). Jenis ikan ini memijah di laut, kemudian bermigrasi ke air tawar kemudian mereka tumbuh berkembang menjadi dewasa sebelum bermigrasi kembali ke laut untuk bertelur.

pasang iklan di sini