
Peluang News, Jakarta – Dalam rangka memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), digelar agenda kick off dan sosialisasi nasional pada Senin (14/4/2025), yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia sekaligus Kepala Satgas, Zulkifli Hasan. Acara ini diikuti oleh lintas kementerian/lembaga serta para pejabat di tingkat kabupaten, kota, hingga desa di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap desa didorong untuk mengembangkan potensi lokalnya melalui ekosistem Kopdes Merah Putih. Namun, sebelum itu, pengurus Kopdes harus memastikan terbentuknya tujuh unit usaha wajib sebagai fondasi koperasi desa.
“Di luar unit usaha yang diwajibkan, silakan desa mengembangkan potensi lokal sesuai karakteristik masing-masing,” ujar Ferry saat sosialisasi kick off nasional Kopdes Merah Putih.
Tujuh Unit Usaha Wajib dalam Kopdes Merah Putih
Berikut tujuh unit usaha yang wajib dibentuk dalam struktur Kopdes Merah Putih:
- Kantor Koperasi
- Kios Pengadaan Sembako
- Unit Bisnis Simpan Pinjam
- Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan
- Apotek Desa/Kelurahan
- Sistem Pergudangan/Cold Storage
- Sarana Logistik Desa/Kelurahan
Ferry menambahkan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, kehadiran Kopdes Merah Putih bertujuan memastikan kesejahteraan masyarakat desa dan pemenuhan kebutuhan dasar secara menyeluruh.
Penamaan dan Legalitas Koperasi Desa
Dalam hal penamaan koperasi, Ferry menekankan pentingnya mencantumkan unsur lokal, sesuai dengan format:
“Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa/Kelurahan]”
Apabila terjadi duplikasi nama, maka dapat ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten/kota. Pendaftaran nama dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kopdes Merah Putih juga wajib dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan pendampingan dari Kementerian Koperasi.
Target Resmi Berdiri Serentak pada 12 Juli 2025
Zulkifli Hasan menargetkan agar badan hukum Kopdes Merah Putih sudah selesai dalam waktu 1–2 bulan ke depan, sehingga dapat berdiri serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Setelah musyawarah desa, akta notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum akan mempercepat proses legalitasnya,” ujar Zulkifli.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan bisnis setelah pendirian resmi, agar Kopdes Merah Putih mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan desa.
Keterlibatan Aktif Pemerintah Desa dan Masyarakat
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengingatkan pentingnya partisipasi aktif perangkat desa, BPD, dan masyarakat dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih. Semua tahapan wajib melalui Musdessus dan memperhatikan potensi lokal desa.
“Anggota koperasi harus berdomisili di desa setempat. Untuk kopdes gabungan, nanti akan ada petunjuk teknis tersendiri,” ujar Yandri.
Pemerintah desa juga diimbau rutin melakukan pendataan potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan baru bagi kemajuan ekonomi desa. (RO)