Site icon Peluang News

Kiat Melaporkan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pertanyaan :

  1. Penghasilan apa yang harus saya laporkan dalam SPT Orang Pribadi?
  2. Jika saya seorang Karyawan dan memiliki usaha, formulir apa yang harus saya gunakan? Apakah Formulir saya sebagai seorang yang memiliki Usaha (formulir 1770) atau menggunakan formulir saya sebagai seorang karyawan (1771S)?
  3. Apakah semua Harta dan Utang harus saya laporkan semua?
  4. Apakah seorang istri yang hanya bekerja pada 1 pemberi kerja sebaiknya membuat NPWP atau tidak?
  5. Apakah pegawai yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT?

Gema Azhani   

Bekasi Jawa Barat 

Penjelasan :

Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Buku. Untuk yang menggunakan tahun buku periode 1 Januari – 31 Desember maka SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret. Apa saja yang harus dilaporkan dan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan atau adanya perbedaan persepsi dari Petugas Pajak. Berikut akan kami sampaikan Kiat-Kiat Pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

  1. Untuk penghasilan apa yang harus dilaporkan, pada dasarnya semua penghasilan Wajib Pajak dilaporkan, tetapi tidak semua penghasilan ada implikasi pajaknya. Sebagai contoh, Penghasilan dari Hibah atau Warisan harus dilaporkan tetapi tidak menyebabkan harus membayar pajak. Penghasilan dari bunga tabungan atau deposito juga dilaporkan, tetapi karena pajak atas bunga telah dipotong oleh Bank dan bersifat final maka tidak perlu membayar pajak lagi.

Sebagai ilustrasi :

Pak Amir seorang Dokter, selain bekerja pada sebuah rumah sakit swasta, juga membuka klinik di rumahnya. Penghasilan sebagai dokter di Rumah Sakit adalah Rp 600 juta setahun dan penghasilan dari klinik Rp 700 juta setahun.

Jika Pak Amir menggunakan formulir 1770S maka dasar pengenaan Pajaknya sebesar Rp 600 juta + Rp 700 juta = Rp 1,3 miliar setahun.

Jika Pak Amir menggunakan formulir 1770 maka dasar pengenaan pajaknya adalah (asumsi Pak Amir menggunakan Norma Penghasilan Neto sebesar 50%) Rp 600 juta + 50% x Rp 700 juta = Rp 950 juta.

Sebagai ilustrasi;

Pak Ahmad memiliki sebuah Rumah, dibeli tahun 1994 dengan harga Rp 450 juta. Rumah tersebut dicicil selama 10 tahun dan lunas pada tahun 2004. Sebagai karyawan penghasilan Pak Ahmad telah dipotong PPh 21, dan Pak Ahmad membuat SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara tertib. Pak Ahmad tidak pernah melaporkan harta tersebut dalam SPT tahunannya. Pada tahun 2020 Pak Ahmad menerima surat dari kantor pajak dan menyatakan bahwa atas rumah tersebut dikenakan pajak dengan tarif 30% dengan harga pasar Rp 4,5 miliar, sehingga pajak yang harus dibayar Pak Ahmad sebesar 30% x Rp 4,5 M = Rp 1.350.000.000.

Demikian Kiat-Kiat Pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi agar NPWP kita bisa terhindar dari pertanyaan Petugas Pajak.  Jika pembaca membutuhkan keterangan ataupun ada pertanyaan yang ingin disampaikan, bisa melayangkan pertanyaan ke Redaksi Majalah Peluang.  

Exit mobile version