hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ketum Dekopin : Koperasi Wadah Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

Jakarta (Peluang) : Cara mengatasi ketimpangan ekonomi berdasarkan amanah konstitusi adalah koperasi. 

Ketua Umum (Ketum) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menegaskan, koperasi dapat memberikan sumbangsih lebih terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dapat tercapai apabila pemerintah dapat memposisikan koperasi sama terhormatnya dengan pelaku ekonomi nasional lainnya.

“Saat ini sumbangsih koperasi terhadap produk PDB nasional sebesar 5,1 persen,” kata Sri Untara pada seminar bertajuk “Konsep dan Implementasi Ekonomi Kerakyatan” yang digelar BRIN di auditorium Widya Graha, Kampus BRIN, Jakarta.

Dalam pengelolaan, koperasi melibatkan masyarakat sebagai pemilik dan anggota. Pengelolaan manajemen  yang apik ini menurut Sri Untari, sebagai sebuah upaya untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki koperasi agar dikelola secara maksimal demi kesejahteraan bersama.

Apalagi masyarakat adalah subjek dan objek dari pembangunan nasional. Maka itu,  kebermanfaatan pembangunan harus bisa dirasakan dan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Pendapatan koperasi tumbuh melalui pertumbuhan manusia, organisasi, dan aset. Maka melalui koperasi, seluruh kapasitas ekonomi semua lapisan kelompok masyarakat atau anggota juga harus meningkat,” ujar Sri Untari.

Apalagi tegas dia, ketimpangan perekonomian menjadi problematika yang serius. Karena terlihat jelas setelah era reformasi hingga saat ini, gap ketimpangan ekonomi semakin melebar.

Menurut Sri Untari, fenomena ketimpangan ekonomi ini bertentangan dengan cita-cita para founding fathers Bangsa Indonesia. Sehingga sudah saatnya perekonomian nasional kembali kepada konsep ekonomi kerakyatan berbasis Pancasila.

“Ketimpangan menjadi masalah besar dalam perekonomian Indonesia selama 2 dekade ini Maka membangun fondasi ekonomi kerakyatan berbasis Pancasila mutlak harus dilakukan. Sehingga arah pembangunan nasional benar-benar mengacu pada nilai-nilai konstitusi,” ungkap Sri Untari.

Anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan ekonomi diukur melalui dampak yang dirasakan masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perekonomian harus disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

“Maka cara mengatasi ketimpangan berdasarkan amanah konstitusi adalah koperasi yang merupakan wadah untuk membangun ekonomi kerakyatan sebagaimana amanah konstitusi,” tegas Sri Untari.

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita SBW Malang-Jawa Timur mengatakan, dalam prakteknya  koperasi melakukan kegiatan ekonomian untuk menyatukan semua potensi rakyat yaitu anggota koperasi. Untuk bersama-sama  memecahkan masalah yang dihadapi secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah.

Dekopin lanjut Sri Untari, mendorong agar pembaharuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bisa segera direalisasikan. 

Hal ini karena regulasi perkoperasian, dalam UU Nomor 25 tahun 1992 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan gerakan koperasi Indonesia saat ini.

Maka itu menurut Sri Untari, RUU Peroperasian harus dapat memperhatikan trend perubahan demografi, teknologi dan, bisnis secara jangka panjang. 

“Serta bisa mengakomodasi dan mengantisipasi berbagai perubahan, peluang, dan pembaharuan,” pungkasnya.

pasang iklan di sini