Jakarta (Peluang) : Kebijakan tersebut harus sejalan dengan rencana transisi menuju energi hijau.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memberikan insentif bagi pembelian kendaraan listrik yakni mobil listrik dan sepeda motor listrik.
Menurut Arsjad, kebijakan tersebut harus sejalan dengan rencana transisi menuju energi hijau atau energi bersih.
“Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Jumat (23/12/2022).
Arsjad berharap agar kebijakan tersebut tidak parsial, dalam arti sekadar insentif untuk produk kendaraan listrik.
Menurutnya, kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Karena itu, Arsjad menekankan rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan roadmap jangka panjang menuju energi hijau.
Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon.
Selain itu, kata Arsjad, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi. Pada puncaknya, Indonesia akan mencapai bebas emisi atau net zero emission pada 2060.
Namun demikian tidak hanya tentang memberikan insentif, menurutnya, pemerintah juga harus membuat regulasi untuk mencapainya. Sehingga kata dia, perlu banyak pemangku kepentingan yang terlibat, dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, hingga ke penyedia listrik.
Menurutnya, regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih, sangat penting. “Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri. Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” ungkap Arsjad.
Selain itu, ia menyebut pendanaan dan teknologi adalah kendala lain dalam pengembangan ekonomi hijau. Untuk itu, menurut Arsjad, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat menjadi kunci menghadapi kedua tantangan ini.
Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga dinilai penting oleh Arsjad, untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.
Hal itu dilakukan agar EBT lebih kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor.
Sementara itu, insentif untuk kendaraan listrik sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Dengan beleid ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan ada 2 juta unit pada tahun 2025.
Perpres itu juga menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif non fiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Selain itu, pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Kadin Indonesia mencatat per 25 Oktober 2022 ada total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Sedangkan kata Arsjad, data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperlihatkan lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Tercatat pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit. Kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November, yaitu terjual 1.965 unit.
“Kami optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada 2025,” ujar Arsjad.
Seperti diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik guna mendukung peran Indonesia dalam menurunkan emisi karbon.
Nilai insentif itu Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 40 juta bagi mobil listrik berbasis hybrid. Sementara motor listrik baru diberi insentif Rp 8 juta dan motor konversi Rp 5 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa rencana pemberian insentif tersebut masih dalam perhitungan. Kelak, keputusannya akan dibahas bersama dengan DPR.