
Peluang News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta.
Dalam kegiatan “UIN Law Fair VII dan Penandatanganan MOU” di Jakarta, Jumat (25/10/2024), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan para mahasiswa untuk mengawal pembentukan undang-undang agar melindungi hak-hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI).
“Kalau bisa, dari sejak awal para mahasiswa, para pemangku kepentingan, para anggota masyarakat, dan bisa mengawal pembentukan undang-undang yang sedang berjalan,” kata Suhartoyo.
Dia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah sebuah ultimum remedium atau jalan akhir dalam penegakan hukum.
Hak-hak konstitusional warga negara Indonesia semestinya sudah diperjuangkan dari awal pembuatan undang-undang.
MK baru menjadi pilihan ketika implementasi undang-undang atau norma dalam undang-undang tersebut tidak bisa memberi proteksi kepada hak konstitusional warga negara.
“Jangan sampai ultimum remedium menjadi di depan. MK seharusnya ada di belakang, ada di muara hukum, bukan di hulu,” ujarnya.
Untuk itulah, lanjutnya, MK menjalin kerja sama dengan UIN Jakarta.
Menurut Suhartoyo, perguruan tinggi merupakan rumah bagi para pemikir dan para cendekiawan yang bisa menjadi penyambung lidah MK untuk memberi perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Peran perguruan tinggi yang bisa menjadi perpanjangan tangan dari Mahkamah Konstitusi memberikan pemahaman konstitusional terhadap lingkungan kampus, kemudian lingkungan warga yang ada di sekitar mahasiswa,” kata Suhartoyo.
Berbekal pengetahuan mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara, dia berharap akademisi dan mahasiswa secara aktif mengawal pembentukan undang-undang.
“Mudah-mudahan kerja sama yang terbangun nanti akan betul-betul bisa mencapai upaya maksimal daripada MK di dalam memberikan pemahaman terhadap perlindungan-perlindungan hak konstitusional warga negara,” tambah Ketua MK tersebut. []