
Asy’ari Terbukti Langgar Etik dan Dijatuhi Peringatan Keras/Dok. Peluangnews-Hawa
Peluang news, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya, hari ini, Senin (5/2/2024).
Sanksi ini diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun ini.
Diketahui, pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran.
Ia menyampaikan, Hasyim telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara tersebut.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dan selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Heddy di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terhadap enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Peringatan ini diberikan lantaran keenam Komisioner KPU tersebut dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah usai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres pada beberapa waktu lalu dikabulkan.
Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasilnya, Gibran yang belum berusia 40 tahun pun akhirnya tetap bisa lolos dalam pendaftaran cawapres Pemilu 2024.
“Tindakan para teradu yang menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tutur DKPP.
“Selain itu, para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024,” imbuhnya.