
Peluangnews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Ini merupakan bentuk perlawanan Firli atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan langsung oleh Firli dan telah terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjadi pihak tergugat dalam gugatan praperadilan ini.
“Pada hari Jumat, 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Djuyamto menjelaskan, hakim Imelda Herawati telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili permohonan peradilan tersebut.
“Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Firli.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak manapun dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Kendati demikian, Ade mengaku bahwa penyidik tetap menghormati gugatan tersebut dan akan menghadapinya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Praperadilan itu kan merupakan hak dari para tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya penyidik telah profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” pungkasnya.
Sejalan dengan penetapan TSK kepada Firli Bahuri, Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pencegahan agar Firli Bahuri tidak ke luar negeri. Pencegahan tersebut setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan selama 20 hari kedepan. Hal ini untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.(Hawa)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri ke Luar Negeri