hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Energi  

Ketua DPR Dukung Pemerintah Terapkan Pembelian LPG 3 Kg di 2026 Gunakan NIK

ketua dpr ingatkan pers wajib
Ketua DPR RI Puan Maharani/dok.parlementaria

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan aturan pembelian LPG 3 Kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026.

Penerapan aturan itu agar subsidi benar-benar diterima masyarakat miskin.

Rencana kebijakan pemerintah itu mendapat dukungan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025), Puan mengatakan penerapan ini bisa menjadi salah satu langkah reformasi subsidi energi, agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Namun, cucu Proklamator RI Sukarno itu mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut dirancang secara matang dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” katanya.

Upaya untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, lanjut politikus PDIP itu, tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan.

Implementasi harus benar-benar bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat, kata Puan, terutama yang masuk kategori rentan dan berpenghasilan rendah.

“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ucapnya.

Puan mengemukakan bahwa DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil.

Kendati begitu, dia meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi yang masif ke masyarakat, sebelum aturan pembelian LPG 3 Kg berbasis NIK diterapkan sepenuhnya.

Sebab, kebijakan tersebut dinilainya rentan menimbulkan keresahan di masyarakat jika tidak ada penjelasan yang komprehensif dari pemerintah.

“Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi,” kata dia.

Dikatakan pula bahwa semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil.

Pemerintah juga harus memastikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran subsidi, sudah siap dan terintegrasi dengan sistem distribusi di lapangan.

“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif,” imbuhnya.

Sebelum ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pembelian LPG 3 Kg akan menggunakan NIK mulai 2026 agar subsidi benar-benar diterima masyarakat miskin. []

pasang iklan di sini