hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Keterlibatan Hakim MK Anwar Usman Dalam Pengujian Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dipertanyakan

MK Nyatakan Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi atas Perubahan Syarat Paslon
Ilustrasi Majelis Hakim MK | Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mempertanyakan keterlibatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah.

“Perkara ini meski diajukan bukan oleh Kaesang Pangarep, materi perkaranya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 itu pada Pilkada 2024,” kata Titi, Rabu (19/6/2024).

Sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdahulu dan Kode Etik Hakim, kata dia, Anwar Usman semestinya tak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia itu.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, MK perlu memeriksa perkara Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, lalu memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27—29 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Titi menuturkan perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Apalagi, selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu
merespons permohonan uji materi pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD Tahun 1945 ke MK oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee selaku pemohon.

Soal putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, Titi Anggraini menyebutkan putusan MA final dan mengikat, baik putusan soal keterwakilan perempuan maupun syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Hanya saja anggota KPU Idham Holik salah kaprah saat mengatakan pendaftaran paslon pilkada belum berlangsung. Ini seolah anggota KPU tidak memahami bagaimana cara kerja tahapan pencalonan,” kata pakar kepemiluan tersebut.

Jika KPU menganggap syarat usia sebagaimana putusan MA hanya berlaku ketika pendaftaran paslon pada 27—29 Agustus 2024, Titi menjelaskan artinya KPU telah berlaku diskriminatif dan seolah hanya mengakomodasi calon dari jalur partai politik semata.

Pencalonan pilkada itu proses panjang, bukan hanya dimulai saat pendaftaran calon. Hal ini berbeda dengan pilpres, pencalonan pilkada mengenal calon perseorangan yang prosesnya sudah mulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024.

Penyerahan syarat dukungan tersebut, lanjut Titi, ketika syarat usia calon masih merujuk pada usia saat penetapan paslon oleh KPU. Mereka yang mempersiapkan berkas dukungan tentu mengukur keterpenuhan syarat usia sesuai ketentuan PKPU No.9/2020, yaitu ketika penetapan sebagai paslon oleh KPU.

“Saat ini bakal pasangan calon perseorangan sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi oleh KPU daerah,” ujar Titi, menambahkan []

pasang iklan di sini