octa vaganza
Ragam  

Ketentuan Pembatasan Kapasitas Penumpang Penerbangan Internasional di Soetta Dihapus

JAKARTA—-Kementerian Perhubungan menghapuskan ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta yang sebelumnya ditetapkan hanya 90 orang per penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pembatasan tidak lagi diperlukan karena sudah terjadi peningkatan kapasitas PCR di Bandara Soetta.

Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR, potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.

“Untuk itu, pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama delapan hari sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Novie dalam keterangan persnya, Selasa (5/10/21).

Kemenhub mengimbau kepada semua stakeholders tetap berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal.

Saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL 2),” jelas Novie.

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.

Dengan dihapuskan ketentuan ini sektor penerbangan dapat segera pulih dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri. 

“Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru,” pungkas Novie.

Exit mobile version