SEMARANG—-Proses penangangan piutang bermasalah dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kian menunjukkan hasil positif. Dari sebanyak 301 berkas piutang yang ditangani, 260 berkas sudah masuk proses pengurusan.
Kerja sama sangat strategis dengan lembaga negara di bawah Kementerian Keuangan itu kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo bakal ditingkatkan karena tidak saja dapat menyelesaikan piutang bermasalah tapi juga membantu LPDB-KUMKM dalam proses di ranah hukum.
“Kami akan rutin berkoordinasi dengan KPKNL untuk menyelesaikan pinjaman/pembiayaan yang telah digulirkan kepada para mitra. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan fungsi pengamanan serta mengoptimalkan penanganan maksimal terhadap mitra dengan klasifikasi E (macet),” ujarnya.
Braman mengatakan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi dengan KPKNL terkait Penanganan Piutang Mitra LPDB KUMKM, di Semarang, Rabu (12/12/2018). Acara dihadiri para oleh Direksi LPDB KUMKM, Kepala Seksi Piutang Negara I C Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kementerian Keuangan, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Para Kepala KPKNL, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Bank Jateng, dan Jamkrida Jateng.
Rakor tersebut membahas secara menyeluruh prosedur pengurusan piutang negara oleh pihak KPKNL baik berupa aturan-aturan yang berlaku maupun dampak yang timbul dari proses pengurusan piutang negara. Dalam rakor ini diharapkan menghasilkan output yang dapat merumuskan strategi dan langkah tepat serta efektif terhadap mitra bermasalah yang berpotensi masuk ke dalam penanganan KPKNL. Wewenang penuh oleh KPKNL tersebut merupakan upaya pengamanan keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama dengan KPKNL, kata Braman, pihaknya berkomitmen menjalankan proses mulai dari review analisa sampai dengan komite, SP3 dan akad kredit dengan cara prosedural.
“Ke depan harus tertib administrasi, SOP harus dijalankan secara benar. Sistem pengawasan internal juga akan terus dilibatkan untuk meyakinkan bahwa apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” jelasnya.
Mengenai penyelesaian piutang bermasalah oleh KPKNL, Braman menjelaskan penyerahan sebanyak 301 berkas piutang tersebut tersebar tersebar di 50 KPKNL dalam 16 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Rinciannya: 247 berkas piutang telah terbit Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), 13 berkas piutang belum terbit SP3N. Dari jumlah tersebut, 3 berkas telah terbit PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih), 10 berkas dinyatakan selesai/lunas, 8 berkas dikembalikan dan 20 berkas ditolak.
Masih di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Iman Pribadi menambahkan, piutang bermasalah yang sudah tidak bisa ditagih lagi, harus dialihkan ke Kementerian Keuangan karena merupakan kekayaan negara.
“Yang harus kita tingkatkan adalah koordinasi dan komunikasi, acara seperti ini penting, namun ke depan harus dilakukan di daerah masing-masing dan memberdayakan dinas untuk mengetahui database koperasi,” ujarnya. (Irm)